Tim Ahli Godok Regulasi Penyelenggaraan Bangunan di Butur

BURANGA, Rubriksultra.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buton Utara menggodok regulasi penyelenggaraan bangunan gedung. Hal itu dilakukan guna menertibkan bangunan sehingga berjalan sesuai dengan Perda RT/RW.

Penyusunan regulasi melibatkan tim ahli bangunan gedung yang dibentuk Bupati Buton Utara. Anggotanya berasal dari perwakilan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang berjumlah 22 orang.

- Advertisement -

“Perda bangunan gedung untuk membantu pemerintah dalam rangka mengimplementasikan perda bangunan gedung melalui pendampingan penyusunan peraturan Bupati,” ungkap Kadis PU dan Penataan Ruang Butur, Wawan Wardaya, Jumat 31 Agustus 2018.

Percepatan peraturan kepala daerah dalam rangka operasional penyelenggaraan bangunan gedung. Utamanya penettiban IMB, penerapan sertifikat layak fungsi (SLF) pembentukan tim ahli Bangunan Gedung (TABG) dan pengkaji teknis serta pelaksanaan pendataan bangunan gedung. (adm)

 

Peliput : Ilham
Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments
Baca Juga :  APBD Perubahan Butur Disetujui Dengan Catatan