Wakil Bupati Kecam Pelaku Penganiaya Anak di Butur

BURANGA, Rubriksultra.com – Wakil Bupati (Wabup) Buton Utara (Butur) Ramadio mengecam pelaku penganiaya anak yang terjadi di Butur beberapa hari lalu. Dia meminta agar aparat kepolisian menuntaskan kasus tersebut.

“Saya minta agar persoalan ini diselesaikan secara hukum, ini anak tidak bersalah” tegas Ramadio ditemui di ruang kerjanya, Selasa 4 September 2018.

- Advertisement -

Bukan hanya itu, Ketua DPD II Partai Golkar Butur itu juga meminta agar aparat kepolisian memberikan perlindungan kepada keluarga dan anak korban kekerasan tersebut. Sehingga mereka tidak lagi menjadi korban kekerasan.

“Pelaku harus ditahan. Supaya dia tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ujarnya.

Ramadio mengungkapkan, tidak menyangka peristiwa itu bisa terjadi. Pasalnya, pelaku melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri.

“Apa yang ada di otaknya itu pelaku. Kenapa dia bisa lakukan seperti itu. Ini anak di bawah umur. Tega sekali dia,” kesal mantan Ketua DPRD Butur itu.

Tidak hanya itu, Ramadio juga meminta agar hak asuh anak tersebut diserahkan kepada ibunya untuk sementara. Pasalnya, dengan peristiwa itu hak asuh tidak bisa lagi diberikan kepada ayahnya.

“Syukurlah kalau sudah ditahan. Kita lihat video saja ini sudah tidak sanggup. Anak-anak ini tidak tahu apa-apa. Kasihan sekali,” tandasnya.

Sebelumnya, Rahman Alias La Saleh Bin Daud (31) melakukan penganiayaan terhadap anaknya sendiri yang berusia empat tahun. Penganiayaan itu direkam dalam video berdurasi 02,33 detik.

Rekaman video itu dikirim ke istrinya TWD melalui via wathsap dan viral dimedia sosial. Tak terima buah hatinya dianiaya ayah kandungnya sendiri, TWD melaporkan suaminya ke Polsek Kulisusu, 1 September 2018 lalu.

Kini, La Saleh telah ditahan di Polsek Kulisusu. Pria berusia 31 tahun itu ditangkap aparat kepolisian pada Selasa 4 September 2018 sekitar pukul 05.00 Wita di Desa Lelamo Kecamatan Kulisusu Utara. (adm)

Baca Juga :  Ini Pelaku yang Goyang PSK Kendari Lalu Bayar Pakai Uang Palsu

 

 

Peliput : Ilham
Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments