Mantan Bendahara SMKN 2 Lasalimu Divonis Enam Tahun

PASARWAJO, Rubriksultra.com – Mantan bendahara dana bantuan sosial (Bansos) pembangunan unit sekolah baru (USB) SMKN 2 Lasalimu Selatan (Lasel) Kabupaten Buton tahun anggaran 2012, Sarifa dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Baubau.

Sarifa divonis 6 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton.

- Advertisement -

Sebelumnya, terdakwa kasus korupsi dana Bansos pembangunan USB SMKN 2 Lasalimu Selatan itu divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, pada 10 Juli 2017.

Sarifa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan serta membebankan uang pengganti sebesar Rp 235.725.000 subsider enam bulan penjara.

Kasi Intel Kejari Buton Firman mengatakan, selain pidana penjara 6 tahun, Sarifa juga dikenakan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Sarifa juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 235.828.000 juta. Jika tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka pidananya ditambah 1 tahun penjara,” katanya, Rabu 5 September 2018.

Jadi pasal yang dikenakan itu adalah Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Firman menjelaskan, pelaksanaan eksekusi terhadap Sarifa tersebut dilakukan berdasarkan Nomor Putusan Kasasi 2887K/Pid.Sus/2017 Tanggal 25 April 2018. Namun, putusan kasasi itu baru diterima pihaknya pada bulan Juli 2018 lalu. “Jadi kami hanya menjalankan putusan kasasi tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Perempuan Hebat Kumpul Di Busel

Firman menambahkan, dikabulkannya upaya kasasi yang dilakukan jaksa sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari pada 5 Oktober 2017 lalu. Dimana saat itu, terdakwa Sarifa melakukan upaya banding di Pengadilan Tipikor Kendari dan terdakwa dinyatakan bebas.

“Dan setelah banding itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Buton melakukan kasasi di MA dan oleh MA ternyata mengadili sendiri yang dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda serta uang pengganti,” terangnya. (adm)

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments