Transmisi PLN di Baubau tak Masuk Kawasan Lindung

BAUBAU, Rubriksultra.com – PT PLN Persero Unit Induk Pembangunan (UIP) Makassar Sulawesi Selatan memastikan pembangunan transmisi PLN di Kelurahan Kadolokatapi Kota Baubau tidak masuk dalam kawasan konservasi.

“Tidak masuk dalam lahan konservasi, itu lahan warga,” ungkap Fahrul Marsuki UIP Makassar selaku penanggujawab proyek saat dihubungi via telepon.

- Advertisement -

Fahrul mengaku, kendala yang saat ini dialami yakni belum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). PTSP enggan menerbitkan IMB karena UIP Makassar belum mengantongi izin Penempatan Lokasi (Penlok).

“Sedangkan izin Penlok itu tidak diberikan oleh Pemkot Baubau dengan alasan bahwa lahan dibawah lima hektar itu tidak perlu izin Penlok. Padahal Penlok itu salah satu syarat untuk penerbitan IMB,” ujarnya.

Pernyataan UIP Makassar terkait lokasi pembangunan transmisi PLN di Baubau itu diperkuat dengan hasil titik koordinat yang diambil oleh KPH Wakonti di lokasi pembangunan.

“Setelah kita ambil titik koordinat, kita cek di peta kawasannya Sulawesi Tenggara atau KPH Wakonti, kurang lebih 500 meter baru masuk ke kawasan konservasi,” tutur Kepala KPH Unit 5 Wakonti, Rahmat Salim, S.Hut di Kantornya, Kamis 6 September 2018.

Kata dia, kalau memang lokasi proyek tersebut merupakan Area Penggunaan Lain (APL), menjadi wewenang mutlak pemerintah daerah.

“Jadi tidak ada masalah dengan kehutanan karena jarak 500 meter itu cukup aman. Dan kalau memang itu APL, izinnya di pemerintah kota saja,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PU Kota Baubau belum bisa dikonfirmasi terkait izin penempatan lokasi (Penlok).

“Pak Kabid belum sehat karena baru keluar dari rumah sakit, nanti datang lagi,” singkat salah seorang staf yang keluar dari ruangan Kabid Tata Ruang. (adm)

Baca Juga :  Rajiun dan Monianse, Support Karateka Lemkari Baubau

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments