E-KTP tak Diaktifkan Bisa jadi Kendala Daftar CPNS 2018

BAUBAU, Rubriksultra.com – Bagi anda yang ingin mencoba peruntungan menjadi abdi negara melalui tes CPNS 2018 wajib mengaktifkan e-KTP. Jika tidak, ini bisa menjadi batu sandungan perjalanan anda.

Tak diaktifkannya e-KTP berpotensi besar Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun nomor Kartu Keluarga (KK) tak ditemukkan saat pendaftaran secara online melalui situs resmi BKN. Identitas pelamar harus terupdate dalam database kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil di pusat.

- Advertisement -

“E-KTP tak diaktifkan bisa menjadi kendala sebab tak akan terbaca dan terinput dalam database pusat. E-KTP ini bisa digunakan apabila sudah terdaftar dipusat walaupun fisik kartunya sudah dikantongi yang bersangkutan,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Baubau, H. Sahirun di kantornya, Rabu 12 September 2018.

Kondisi ini bisa terjadi apabila e-KTP yang bersangkutan diambilkan orang lain, misalnya orangtua ataupun saudaranya. Sedang aktifasi kartu hanya bisa dilakukan yang bersangkutan.

Kendala lain yang bisa saja terjadi apabila yang bersangkutan sering pindah daerah. Kondisi ini sangat besar kemungkinan nomor NIK dan KK tidak cocok.

Jika ditemukan kendala seperti ini, H. Sahirun mengaku membuka ruang yang sebesar-besarnya bagi para pelamar CPNS 2018. Apalagi hal ini menjadi perhatian pemerintah pusat.

“Kami buka ruang. Sebenarnya aktifasi e-KTP itu bisa dilakukan dimana saja. Jangan karena e-KTPnya diterbitkan di Baubau maka harus diaktifasi di Baubau, tidak ya. Walaupun diterbitkan disini tapi bisa diaktifkan didaerah lain misalnya Kendari atau dimanapun. Intinya datang saja dikantor Capil untuk aktifasi e-KTP. Minta sama petugas pasti dilayani dan waktunya tak cukup lima menit,” katanya. (adm)

 

 

Peliput : Sukri
Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments
Baca Juga :  UHO Kirim Tim Dokter Bantu Korban Bencana Gempa Lombok