Dewan Minta Bupati dan Wakil Bupati Buteng Hadiri Pembahasan APBD-P

LABUNGKARI, Rubriksultra.com – Belum lama ini Bupati Buton Tengah (Buteng), H. Samahuddin mengeluarkan instruksi lisan agar kepala OPD tidak keluar daerah selama pembahasan APBD perubahan 2018 berlangsung. Kamis, 20 September 2018 kemarin, giliran Bupati Buteng yang dilarang keluar daerah pasca penyerahan dokumen KUA PPAS di kantor DPRD Buteng.

Ketua DPRD Buteng, Adam meminta Bupati dan Wakil Bupati wajib hadir dalam pembahasan APBD perubahan. Tak ketinggalan, Sekretaris Daerah (Sekda) juga harus selalu berada ditempat dan tidak boleh keluar daerah.

- Advertisement -

“Kami sudah sepakat dengan rekan anggota DPRD lainnya, bahwa selama pembahasan APBD perubahan, Bupati, Wakil Bupati dan Sekda harus tetap berada didaerah,” kata Adam usai rapat paripurna penyerahan KUA PPAS.

Hadirnya pemegang tambuk kekuasaan saat pembahasan dimaksudkan apabila ada dinamika dalam pembahasan antara pemerintah dan DPRD maka kebijakan dapat diambil langsung. Hal ini penting demi percepatan pembahasan dan pembangunan Buteng kedepan.

“Kepala daerah boleh saja tidak hadir dalam pembahasan bila ada panggilan dari pemerintah pusat. Tapi dalam kondisi tertentu kepela daerah harus hadir untuk percepatan yang dimaksud,” katanya.

Sekretaris Daerah Buteng, La Ode Hasimin sangat menghargai permintaan pimpinan dan Anggota DPRD terkait dengan harus hadirnya Bupati dan Wakil Bupati dalam pembahasan APBD. Namun perlu diketahui, kata dia, dalam tatanan pemerintahan apalagi terkait dalam membuat regulasi perlu kesesuaian dengan pemerintah pusat.

Makanya Ia tidak bisa memprediksi jika nantinya bakal ada panggilan dari pemerintah pusat terkait adanya suatu regulasi yang membutuhkan kehadiran kepala daerah yang tidak bisa diwakilkan. Makanya jika ada komitmen bahwa kepala daerah harus selalu berada dalan daerah selama pembahasan maka dikhawatirkan regulasi yang dimaksudkan akan mengalami keterlambatan.

Baca Juga :  NasDem dan PPP Masukan Mantan Terpidana Korupsi Jadi Bacaleg DPRD Sultra

“Kalau tidak ada panggilan itu tentu harus hadir selama pembahasan. Tapi jika ada panggilan yang tidak bisa diwakilkan maka kondisi ini tidak bisa kita netralisir. Saya kira permintaan ini bagus tapi harus disesuaikan dengan kondisi yang terjadi nantinya,” tukasnya. (adm)

Peliput : Sukri
Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments