THM di Butur tak Kantongi Izin

BURANGA, Rubriksultra.com – Peredaran minuman keras (Miras) dan tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Buton Utara mulai menjamur. TMH tersebut diduga tak mengantongi izin.

Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Butur, La Sukrening mengatakan hanya tiga tempat yang mengantongi izin penjualan Miras di Butur. Tapi untuk tempat hiburan malam tak ada yang mengantongi izin.

- Advertisement -

“Kafe (THM) tidak punya izin. Dan belum ada yang mengurus izin. Lagi pula tidak mungkin diberikan izin,” kata La Sukrening saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya, Senin 24 September 2018

Rumah bernyanyi keluarga juga belum ada yang memiliki izin. Kalaupun diberikan, rumah bernyanyi keluarga pasti dilarang menjual miras.

“Pak bupati juga tidak mungkin mengizinkan (penjualan miras) kalau ada yang mengurus. Bahkan yang ada saja ini mau dikurangi,” terangnya.

Menurut La Sukrening, Miras yang beredar di Butur rata-rata berasal dari luar daerah. Kebanyakan dipasok salah satu perusahaan yang berasal dari Kota Kendari. (adm)

 

 

Peliput : Ilham
Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments
Baca Juga :  Penyelenggara Pemilu di Wakatobi Harus Sigap