PASARWAJO, Rubriksultra.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, di Kabupaten Buton telah selesai digelar 21September 2018. Dari 55 desa yang menggelar pilkades, empat desa yang melakukan gugatan.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Buton La Madi mengatakan, gugatan masih dalam proses tingkat Panwascam. Masing-masing berasal dari Desa Kabawakole, Kecamatan Pasarwajo, dua desa di Kecamatan Siotapina dan satu desa di Kecamatan Lasalimu.
“Keempat desa tersebut mengajukan gugatannya masih ditingkat panwas kecamatan. Dan sementara masih dalam proses,” jelas kata La Madi, temui kantor Bupati Buton Takawa, Jumat (28/9/2018).
Gugatan terkait permasalahan wajib pilih. Menurut pemohon terdapat beberapa masyarakat ikut memilih meski tidak terdaftar namanya Dalam Pemilih Tetap (DPT).
Jika mengacu pada Perda Kabupaten Buton Nomor 8 tahun 2018 dan Peraturan Bupati Nomor 15 tahun 2015 dikatakan, wajib pilih yang tidak terdaftar dalam DPT, lanjut La Madi, dapat menyalurkan hak pilihnya dengan menggunakan surat suara tambahan dan cadangan dibuktikan dengan KTP dan KK bila berdomisili di daerah setempat selama enam bulan.
“Terkait persoalan itu saya anggap tidak ada masalah, silahkan mereka menuntut baik itu melaui jalur hukum sekalipun. Karena kami yakini apa yang sudah dilaksanakan panitia tingkat kabupaten, kecamatan sampai tingkat desa sudah menjalankan tugas secara profesional tidak pilih kasih atau memihak salah satu kandidat,” tutupnya. (adm)
Peliput : Nanang
Editor : La Ode Aswarlin