KENDARI, Rubriksultra.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan pidana penjara 8 tahun penjara plus denda Rp 500 juta pada dua tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa lingkup Pemkot Kendari, Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, Ir Asrun.
Jaksa KPK, Ali Fikri juga meminta agar majelis hakim mencabut hak politik dua pejabat ayah dan anak tersebut. Pencabutan hak politik berlangsung tiga tahun pasca-keduanya menjalani hukuman penjara.
Disamping itu ada tambahan denda Rp 500 juta. Jika kedua tersangka tak menyanggupi pembayaran denda maka hukuman diperberat 6 bulan penjara.
“Hukuman tambahan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga setelah terdakwa menjalani hukuman,” ungkap Jaksa KPK, Ali Fikri.
Jaksa menyebut Asrun dan ADP secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama.
Pembacaan tuntutan JPU KPK ini berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rabu 3 Oktober 2018.
Tuntutan pidana keduanya terbilang tinggi lantaran KPK menilai ADP dan ayahnya yang pernah menjabat Wali Kota Kendari tak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Saat sidang, nama mantan Kepala BPKAD Fatmawati Fakih acapkali disebut sebagai perpanjangan tangan suap Asrun dan ADP dari Hasmun Hamzah–Direktur PT Sarana Bangun Nusantara.
Dari pengusaha tersebut, Asrun-ADP diketahui menerima suap senilai Rp 6,7 miliar lebih. Permintaan uang ini diketahui untuk mengongkosi kampanye Asrun selaku Cagub Sultra.
Kala itu ADP masih menjabat Wali Kota Kendari. Uang miliaran tersebut disetor melalui Fatmawati Faqih yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Ir Asrun.
Sumber : Inilahsultra