Disnakertrans Baubau Beri Pembekalan Negosiasi Dalam Kasus PHK

BAUBAU, Rubriksultra.com – Putus Hubungan Kerja (PHK) merupakan kasus yang tidak diinginkan baik pihak perusahaan terlebih para pekerja. Agar tidak terjadi tumpang tindih dalam prakteknya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Baubau membekali pengusaha dan pekerja dengan teknik negosiasi bila kasus PHK tidak bisa dihindari.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Baubau, Wa Ode Asma mengatakan tehnik negosiasi antara pengusaha dan pekerja bertujuan untuk mendapatkan suatu kemufakatan antara kedua belah pihak. Sebab dalam praktek PHK pastinya ada pihak yang dirugikan.

- Advertisement -

“Nah, dalam sosialisasi tehnik negosiasi ini kami coba mempertemukan cara pandang bagaimana pimpinan perusahaan menego dengan pekerja agar tidak terjadi tumpang tindih. Kita tahu dalam PHK pastilah ada yang kalah dan ada yang menang,” kata Wa Ode Asma usai memberikan sosialisasi tehnik negosiasi antara pengusaha dan pekerja di salah satu hotel di Baubau, Selasa 9 Oktober 2018.

Dengan pembekalan teknik negosiasi ini, pimpinan perusahaan dan tenaga kerja dapat memahami arti dari sebuah negosiasi dalam perusahaan. Terdapat dua faktor penting yang perlu diperhatikan agar negosiasi ini dapat berjalan semestinya.

Pertama adalah kesiapan mental baik pengusaha maupun tenaga kerja. Kedua menyiapkan diri dan bahan yang akan disampaikan.

“Kalau pekerja tidak siap bagaimana bisa ide atau masukan dapat disampaikan kepada pimpinan perusahaan, begitu juga sebaliknya. Makanya kesiapan diri dan bahan itu sangat diperlukan,” katanya.

Kata dia, teknik negosiasi ini sebenarnya sudah diatur dalam UU tenaga kerja. Namun untuk implementasinya diperlukan sosialisasi cara tehnik bernegosiasi yang benar untuk dapat dijalankan dalam sebuah perusahaan.

Wa Ode Asma mengaku dalam sosialisasi itu pihaknha mengundang 60 orang yang terdiri dari pengusaha dan pekerja. Kedua belah pihak diundang agar tehnik negosiasi bisa disinkronisasi masing-masing pimpinan perusahan dan pekerja dalam suatu perusahaan. (adm)

Baca Juga :  TMMD ke-119 Kodim 1413 Buton, Merawat Asa Masyarakat Petani Kaisabu Baru

 

 

Peliput : Citman AT
Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments