Awas Salah Pilih!

Oleh : Suhendra, S.Kom

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di provinsi/kabupaten/kota di Indonesia.

- Advertisement -

Di dalam tatanan sistem politik yang berlangsung, lembaga perwakilan ini menjadi sebuah indikator yang sangat “ideal” untuk menciptakan serta merealisasikan seluruh kepentingan publik demi mewujudkan cita-cita masyarakat yang beradab.

Jika kita meneropong lebih jauh lagi. Lembaga perwakilan mempunyai kekuatan sangat besar, sebagai mitra pemerintahan di dalam sebuah lembaga kenegaraan (baca: fungsi legislatief), Lembaga ini menjadi kekuatan absolut sebagai bagian dari proses untuk merealisasikan kepentingan-kepentingan masyarakat. Sehingga berimplikasi untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan masyarakat sangat besar.

Menarik benang merah terhadap penjelasan itu, yang lebih penting menurut saya adalah lembaga perwakilan menjadi sebuah wadah untuk mengobati kegelisahan dan ketidakadilan masyarakat. satu fungsi ini menjadi pemahaman yang cukup sebagai tantangan berat untuk diimplementasikan.

Dalam lingkungan keseharian masyarakat, umumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diidentikkan dengan “perwakilan rakyat”. Namun pada kenyataannya banyak konstituen yang telah memilih “Sang Aspirasi” dikecewakan dengan kinerja mereka.

Selama 5 tahun terima gaji dan menikmati fasilitas tunjangan berlipat yang rupanya sama sekali tidak menghasilkan kebijakan atau peraturan daerah yang pro rakyat, justru balada sandiwara lakon “Datang, Duduk dan Diam” banyak diperagakan para wakil rakyat kita saat ini.

Beberapa kasus yang terjadi telah menggambarkan lembaga kerakyatan khususnya DPRD saat ini telah menglami pergeseran tujuan. Sejatinya Fungsi Utama DPRD yakni Fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan, “Sang Wakil Rakyat” seharusnya menjadikan fungsi tersebut sebagai ikat pinggang yang harus dikencangkan dan dicambukkan dari kursi empuknya, bukan malah mencari keuntungan pribadi seperti pada hukum perdagangan.

Baca Juga :  Kepala Daerah di Sultra Janjikan Jokowi Dapat 70 Persen Suara

Kini parlemen ini seakan-akan terlihat sebagai ajang memperkaya diri. mengumpulkan pundi pundi rupiah namun nihil kebijakan.

Terlalu banyak kejahatan dilakukan oleh para broker-broker lembaga perwakilan di negeri ini. Dengan modus yang berbeda, “Kejahatan” para “penghianat rakyat” ini tersarung dalam suara kebenaran rakyatnya.

Faktanya diketahui, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) ternyata masih dikagumi dan diamini oleh mereka. Yang perlu diyakini bahwa tindakan ini bisa saja terjadi di daerah kebanggaan kita ini khususnya di Kabupaten Buton Selatan.

Contohnya, Kasus DPRD Kota Malang. Sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur, berstatus tersangka suap. Mereka ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada setember 2018 lalu dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Menurut saya kasus ini sangat mengkhawatirkan dan menjadi cerminan kejahatan korupsi dilakukan secara massal oleh wakil rakyat. semoga kejadian serupa tidak akan terjadi di daerah Buton Selatan.

Saya, Suhendra, S.Kom pemuda kelahiran Sampolawa, 29 tahun, menulis opini ini bukan bertujuan mengajari ataupun menggurui. Meski saya adalah salah satu calon legislatif Buton Selatan yang akan ikut bertarung di pemilu 2019 nanti, namun pada kesempatan ini posisi saya hanya ingin mengajak masyarakat untuk berpikir cerdas dan tidak salah pilih.

Memilih calon yang benar-benar bisa membawa aspirasi rakyatnya, bukan memilih calon yang suaranya sendiri belum tentu bisa dibawa sebagai aspirasi. (***)

Facebook Comments