BAUBAU, Rubriksultra.com- Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Baubau langsung bergerak cepat mengurus pembayaran santunan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan Dayanu Ikhsanuddin, Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau. Santunan sebesar Rp. 50 juta langsung dibayarkan melalui rekening ahli waris korban siang tadi, Senin 15 Oktober 2018.
Penanggung Jawab KPJR Baubau, Kemal Karman menjelaskan pihaknya mendapat laporan mengenai kecelakaan yang melibatkan mobil truck dengan sebuah sepeda motor pada Minggu, 14 Oktober 2018 malam. Akibat kecelakaan naas tersebut, pengendara motor, saudara Liono meninggal dunia di tempat kecelakaan.
Kata dia, untuk korban meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas berhak mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta. Santunan ini diserahkan langsung kepada ahli waris korban.
“Iya, jadi setelah kami mendapat laporan maka langsung kita tindak lanjuti. Alhamdulillah, siang ini santunan itu sudah kita serahkan langsung kepada ahli waris korban,” kata Kemal.
Ia berharap santunan yang diberikan PT. Jasa Raharja tersebut dapat bermanfaat bagi ahli waris korban. Mengingat korban merupakan kepala keluarga dan tulang punggung keluarga yang meninggalkan anak yang masih balita.
Kemal mengaku cepatnya respon PT. Jasa Raharja tak terlepas dari peran Unit Laka Lantas Polres Baubau. Konsistensi dalam memberikan informasi kepada masyarakat tentang santunan Jasa Raharja memiliki manfaat yang sangat besar.
Lurah Lipu, La Uba secara khusus mengapresiasi cepatnya respon dan pembayaran santunan yang dilakukan Kantor Pelayanan Jasa Raharja Baubau. Meski merupakan tugas pokok dari Jasa Raharja akan tetapi respon cepat ini merupakan bentuk perhatian negara kepada masyarakat yang berduka.
“Jenazah almarhum belum dikebumikan tapi uang santunan sudah masuk ke rekening istri korban selaku ahli waris. Menurut saya hal ini sangat membantu keluarga korban yang sedang mengalami musibah,” tandasnya. (adm)
Peliput : Sukri
Editor : La Ode Aswarlin