Jika THM Ditutup, Polsek Kulisusu Siap Membackup

Buranga, Rubriksultra.com – Kapolsek Kulisusu Kompol Ahali tak mau disalahkan dalam penertiban kafe yang ada di Kabupaten Buton Utara (Butur). Semua upaya sudah dilakukan namun kurang mendapat respon dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Butur.

Menurut dia, penutupan kafe itu bukan kewenangan kepolisian, melainkan urusan pemerintah daerah.

- Advertisement -

“Penutupan kafe itu kewenangan pemerintah daerah. Kita hanya mengawal saja. Kalau terjadi tindak pidana baru kita yang tangani,” kata Ahali ditemui di ruang kerjanya, Selasa 23 Oktober 2018.

Sebenarnya, kata dia, jika Pemkab Butur ingin menertibkan kafe tidak susah. Anggota Polsek Kulisusu siap membackup. Apalagi jika ingin meminta bantuan penyidikan.

“Kalau mereka minta bantuan penyidikan, kita bantu,” tuturnya.

Ahali mengungkapkan, untuk menertibkan kafe di Butur sudah pernah memberikan saran kepada pemerintah daerah. Namun saran itu kurang mendapat respon.

“Saya juga sudah pernah sarankan, agar pemda panggil perizinan, Perindag, pemilik kafe, untuk bahas persoalan itu. Karena kalau tidak seperti itu, alasan mereka mencari hidup. Kasian juga mereka. Hanya saran itu belum ada respon,” ujarnya.

“Kita disini belum pernah dimintai bantuan untuk membackup pemda jika ingin melakukan penertiban kafe,” tambahnya.

Sebelumnya, Bupati Butur Abu Hasan mengeluarkan warning akan menutup tempat hiburan malam (THM) jenis kafe. Namun, Abu Hasan menyebut rencana penutupan itu bukanlah rencananya.

“Penutupan kafe itu bukan rencana saya. Itu hasil operasi yustisi yang dilakukan oleh Polsek Kulisusu gabungan dengan Satpol PP,” kata Abu Hasan usai menghadiri sidang paripurna penetapan Rancangan APBD Perubahan 2018 di kantor DPRD Butur, Senin 22 Oktober 2018.

Abu hasan berharap, melalui operasi yustisi, para pemilik kafe mau menutup sendiri usaha yang dilakukan. Apalagi tidak ada landasan hukum bagi kafe untuk beroperasi.

Baca Juga :  Penjaringan Balon di PDIP Butur, Enam Mendaftar Tiga yang Kembalikan Berkas

“Harapan kita, dengan operasi (Yustisi) itu, setelah diberikan pemahaman kepada pemilik, kafe itu ditutup. Dan memang tidak memiliki landasan untuk beroperasi,” tandasnya.

“Sebetulnya tinggal operasi (Yustisi) ini. Saya menunggu laporan dari Kapolsek (Kulisusu) apakah itu harus ada surat (perintah penutupan) dari pemerintah daerah atau dari Polsek. Itu yang akan kita tindak lanjuti,” tambahnya.

Mantan Kepala Biro (Karo) Humas Setprov Sultra ini mengaku, laporan secara resmi dari Polsek Kulisusu terkait kafe itu belum ada. Sekalipun secara lisan sudah disampaikan.

“Laporan (Polsek Kulisusu) secara tertulis dan resmi belum ada. Tapi laporan lisan di masjid, sudah disampaikan bahwa sudah melakukan operasi,” terangnya.

Meski belum ada laporan, Abu Hasan tetap bersikeras agar kafe yang beroperasi di Butur harus ditutup. Apalagi kafe yang ada saat ini tidak mengantongi izin. “(Kalau tdk punya izin) tutup,” tegasnya. (adm)

 

 

 

Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments