BURANGA, Rubriksultra.com – Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Buton Utara (Butur) berhasil ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Kamis, 25 Oktober 2018.
APK yang terdiri dari 21 baliho caleg, 25 spanduk caleg, 17 pamflet caleg serta lima bendera partai, ditertibkan oleh Bawaslu bersama KPU serta dibantu SatPol PP karena dianggap melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Komisioner Bawaslu Butur Munarsy mengatakan, hampir semua APK yang ditertibkan melanggar zona yang telah ditetapkan pihak KPU Butur. Bahkan, ada pamflet caleg yang ditempel di pohon-pohon.
“Dipasang di zona yang tak sesuai ketentuan dan zona yang dilarang penempatan APK sesuai peraturan KPU,” katanya.
Munarsy yang turun langsung mengawasi penertiban itu mengungkapkan, proses penurunan APK tersebut berjalan dengan lancar.
Pasalnya, peserta pemilu melalui rapat bersama yang melibatkan semua pihak terkait baik KPU, Parpol maupun POL PP sudah mengetahui penertiban yang dilakukan.
“Hal ini dilakukan demi tertibnya pelaksanaan kampanye melalui penyebaran alat peraga kampanye dan bahan kampanye,” ujarnya.
Dengan demikian, ia mengharapkan para peserta pemilu dalam melakukan pemasangan alat peraga kampanye, harus sesuai dengan zona yang ditetapkan KPU Butur atau pekarangan rumah yang disertai dengan izin tertulis.
Olehnya itu, pihaknya mengimbau peserta pemilu agar dalam menyebarkan alat peraga kampanye dan bahan kampanye memperhatikan ketentuan dan tata aturan yang berlaku.
” Ini penting, agar pelaksanaan Pemilu berjalan dengan baik dan sukses serta menghasilkan Pemilu yang berkualitas,” imbaunya. (adm)
Sumber : Inilahsultra