Besok, Seluruh APK Melanggar Akan Diturunkan

KENDARI, Rubriksultra.com – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari, akan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar, Kamis 1 November 2018.

Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinudin mengatakan, pihaknya bersama KPU dan Satpol PP Kota Kendari sudah sepakat jadwal penertiban.

- Advertisement -

Jauh sebelumnya, kata Sahinudin, KPU telah mengimbau dan menyurat kepada partai politik untuk menertibkan sendiri APK yang dinilai melanggar.

“Kalau tidak ada halangan, Kamis 1 November 2018 kami akan turun tertibkan APK di seluruh Kota Kendari yang telah dinyatakan melanggar bersama KPU dan Satpol PP,” kata Sahinudin saat ditemui di kantornya, Selasa, 30 Oktober 2018.

Sebelum melakukan penertiban pada Kamis, Bawaslu dan KPU telah mengundang unsur parpol untuk menghadiri rapat terakhir akan dilaksanakan besok dengan mempermantap persiapan di lapangan.

“Kita berharap kepada unsur partai maupun caleg pada malam Kamis atau sebelum penertiban untuk segera menertibkan sendiri APK masing-masing, tetapi kalau tidak ditertibkan sendiri maka akan kami tertibkan,” tekannya.

Sebenarnya, kata Sahinudin, parpol sudah sangat paham dengan penertiban APK ini, karena sudah diberikan surat teguran secara lisan maupun tertulis. Bahkan, Bawaslu dan KPU telah melakukan road show ke parpol.

“Sesungguhnya parpol sudah paham dengan penertiban ini, tapi karena caleg yang terlanjur mencetak baliho akhirnya dipaksakan untuk dipasang,” jelasnya.

Secara umum APK terpasang dalam Kota Kendari yang telah melanggar aturan cukup banyak dan berbagai macam karateristik.

Ada APK dipasang di tempat yang tidak masuk dalam lokasi yang ditetapkan oleh KPU, dan ada yang sudah masuk dalam zona yang ditetapkan KPU tapi dipasang di pohon.

Baca Juga :  Wali Kota Kendari Pimpin Pengukuhan Anggota Paskibraka

Ada juga yang sudah memenuhi syarat yang sudah dipasang di lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU tapi konten balihonya tidak tepat.

“Tempat yang tidak boleh di pasangkan APK yakni, di sekolah-sekolah, perkantoran pemerintah, tempat ibadah, perempatan-perempatan jalan, dan lainnya. Terkait konten yang mengharuskan memasang APK ada empat hal yang difasilitasi oleh KPU, logo dan nomor urut partai, gambar partai, visi misi dan program partai, dan ikon atau tokoh kader partai,” tutupnya.

Diberitakan, dalam penertiban APK ini Satpol PP Kota Kendari akan menurunkan sebanyak 200 personelnya. (adm)

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments