Pemkot Baubau Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat

BAUBAU, Rubriksultra.com – Pemerintah Kota Baubau fokus mewujudkan peningkatan wawasan dan pengetahuan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan atau Peraturan Daerah (Perda). Peningkatan itu melalui sosialisasi dua perda guna memantapkan peran masyarakat dalam pembangunan supremasi hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Kabag Hukum Setda Kota Baubau, La Ode Muhammad Tasdik mengatakan perda merupakan produk hukum tertinggi yang mengikat pemerintah dan rakyatnya dalam sebuah wilayah sesuai tingkatannya. Untuk itu diperlukan upaya persuasif dan kreatif dalam menyebarluaskan perda.

- Advertisement -

“Jadi hari ini kita menggelar sosialisasi perundangan-undangan untuk meningkatkan wawasan masyarakat. Ada dua buah perda yang kita sosialisasikan, pertama Perda nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 20 tahun 2012 tentang retribusi parkir ditepi jalan umum dan Perda nomor 9 tentang penyelenggaraan izin mendirikan bangunan,” kata La Ode Muhammad Tasdik usai sosialisasi perundang-undangan di kantor Wali Kota Baubau, Rabu 14 November 2018.

Kata dia, sosialisasi seperti ini merupakan suatu cara atau mekanisme dalam proses pengendalian sosial. Dengan begitu dapat menciptakan dan menumbuhkembangkan kesadaran tentang pentingnya aturan hukum yang telah disepakati bersama.

Ia berharap dengan sosialisasi tersebut dapat menambah pengetahuan dan wawasan masyarakat. Terlebih menjadi panduan atau rambu-rambu dalam menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat khususnya terkait aturan retribusi parkir tepi jalan umum dan Izin mendirikan bangunan. (adm)

 

Peliput : Sukri
Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments
Baca Juga :  Vaksinasi Rubella Diperpanjang, Baubau Baru 42 Persen