Perengkingan SKD CPNS, Satu Jabatan Maksimal Tiga Peserta

BAUBAU, Rubriksultra.com – Minimnya angka kelulusan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) rekrutmen CPNS 2018 tak lantas membuat peserta yang lolos passing grade diistimewakan. Para peserta yang lolos ini masih harus berjibaku ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Para peserta yang lolos passing grade bahkan harus bergabung dengan peserta yang tidak lolos passing grade. Tentunya bila kuota dalam suatu formasi belum tercukupi.

- Advertisement -

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Baubau, H. Asmaun mengatakan substansi pelaksanaan SKB secara nasional telah diterbitkan melalui Permenpan-RB Nomor 61 Tahun 2018. Dalam aturan itu, kuota yang belum tercukupi akan dilakukan perengkingan.

“Khan nyata-nyata kemarin yang lulus terbatas. Kita hanya 27 peserta yang lolos dari 152 kuota. Jadi untuk SKB, apabila dalam satu formasi yang dibutuhkan satu tapi hanya lulus satu orang maka ditambah dua orang, kalau tidak ada maka kita tambah tiga orang dengan cara perengkingan. Intinya dalam satu jabatan itu maksimal tiga orang,” kata H. Asmaun di kantor DPRD Kota Baubau, Kamis 22 November 2018.

Perengkingan ditentukan dari total akumulasi nilai SKD. Penentuan peserta yang akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dikeluarkan Kemenpan.

“Yang menentukan Menpan. Tapi kita juga diminta mengusulkan data-data itu kesana. Tapi sesungguhnya mereka juga sudah punya data untuk itu. Kita mengusulkan sebenarnya hanya sebatas persiapan pelaksanaan SKB,” katanya.

Ditanya apakah ada perlakukan khusus kepada peserta yang lolos passing grade, H. Asmaun mengatakan sesuai ketentuan peraturan yang ada dalam pelaksanaan seleksi CPNS ini harus dilakukan dua tahap. Artinya peserta harus melalui sesi SKD maupun SKB.

Hal ini juga, kata dia, kemudian diperkuat dengan Permenpan-RB Nomor 61 Tahun 2018. Bila tidak mencapai kuota dalam suatu formasi maka peserta yang melaksanakan SKB harus diisi dengan cara perengkingan.

Baca Juga :  Tujuh Daerah di Sultra Teken Kerjasama dengan BPJS Kesehatan

“Kelihatannya begitu, kita belum bisa katakan yang lolos passing grade SKD sudah tentu lulus menjadi PNS. Khan masih ada SKB lagi,” katanya.

Penentuan kelulusan peserta nantinya berdasarkan akumulasi kedua sesi. Perbandingannya 40 persen nilai SKD dan 60 persen nilai SKB sesuai aturan yang termuat dalam Permenpan-RB Nomor 37 Tahun 2018.

Kendati begitu, H. Asmaun mengaku belum mendapatkan juknis mengenai penentuan siapa peserta yang berhak lolos menjadi abdi negara usai pelaksanaan SKB.

“Yang menentukan mereka (Menpan, red). Saya juga secara teknis belum mengetahui karena juknisnya belum ada. Apakah nilainya itu digabung atau bagaimana kita belum tahu. Kita hanya diarahkan untuk mengusulkan persiapan pelaksanaan SKB lebih dulu,” tandasnya. (adm)

 

Peliput : Sukri

Editor : La Ode Aswarlin

 

Facebook Comments