BAUBAU, Rubriksultra.com – Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tiga kecamatan di Kota Baubau akan ditinjau ulang. Tiga kecamatan itu antara lain Kecamatan Murhum, Batupoaro dan Betoambari.
Wali Kota Baubau, Dr AS Tamrin mengatakan perkembangan Kota Baubau yang semakin maju tentu akan mempengaruhi kawasan sekitarnya. Beberapa kawasan diantaranya memiliki pertumbuhan fisik yang cepat namun berkembang kurang tertib, tidak selaras dan sesuai dengan arahan pada dokumen perencanaan ruang yang ada.
Beberapa kawasan di Kota Baubau yang sedang berkembang itu adalah Kecamatan Murhum, Batupoaro dan Betoambari. Namun, perkembangan ketiganya tak terlepas dari kendala dan tantangan penegakkan aturan keruangan yang ada.
“Nah, makanya tiga kecamatan ini yang notabene telah memiliki RDTR perlu dilalukan peninjauan ulang. Baik secara administratif maupun substansial dan teknis,” kata Dr AS Tamrin saat membuka seminar pendahuluan kegiatan penyusunan dokumen review Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Murhum, Batupoaro dan Betoambari di Metro Entertaint, Jum’at 23 November 2018.
Kata dia, peninjauan ulang agar implementasi penerapan dari perencanaan ruang detail kawasan tiga kecamatan itu dapat maksimal dan komprehensif. Selain itu, agar tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya seperti Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Baubau.
“Penerapan substansi yang termuat dalam dokumen RDTR merupakan suatu keharusan, terkhusus jika sudah ditetapkan dalam peraturan daerah,” katanya.
Orang nomor satu di Baubau ini menjelaskan Kecamatan Batupoaro dan Murhum saat ini telah bertransformasi menjadi pusat kota baru dengan berbagai macam aktifitas. Baik perdagangan dan jasa, kawasan pemukiman dan pusat pendidikan.
Sedang perkembangan Kecamatan Betoambari dari aspek penataan ruang sejauh ini sangat signifikan. Hal itu dapat dilihat dari perkembangan kawasan perumahan di simpang lima dan pengembangan bandar udara Betoambari.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Baubau, Armin menambahkan peninjauan ulang RDTR dilakukan sekali dalam lima tahun. Peninjauan ulang disesuaikan dengan perkembangan karakteristik wilayah saat ini.
“Kenapa hanya tiga kecamatan, karena terakhir RDTR ketiganya ditetapkan 2013 lalu. Sedang kecamatan lainnya sudah,” kata Armin.
Kata dia, rancangan ini baru berupa seminar awal. Diharapkan melalui seminar awal ini, RDTR tiga kecamatan tersebut dapat disusun dengan mempertimbangkan masukan dari seluruh stekholder yang ada. (adm)
Peliput : Sukri
Editor : La Ode Aswarlin