Pabrik Smelter di Bombana PHK 544 Karyawan, Dinas Tenaga Kerja Tutup Mata

RUMBIA, Rubriksultra.com – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT Surya Saga Utama (SSU) berbuntut panjang. Dari 544 karyawan yang di PHK, 63 diantaranya telah menggandeng kuasa hukum untuk melakukan perlawanan terhadap keputusan perusahaan tersebut.

Namun upaya para pekerja menuntut hak-haknya tak bisa berjalan mulus. Mereka harus membutuhkan surat pelimpahan perselisihan yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bombana. Sampai saat ini, Kadis Tenaga Kerja Bombana belum juga mengeluarkan surat tersebut kepada para pekerja.

- Advertisement -

Kuasa Hukum Pekerja, Asman Sahaluddin, S.H menjelaskan pada tanggal 20 November 2018, perusahaan smalter milik Blackspace asal Rusia yang beroperasi di Desa Tedubare, Kecamatan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana melakukan PHK tanpa surat PHK.

Keputusan itu, telah ditindaklanjuti dengan melakukan perundingan bipartit dengan pihak perusahaan pada tanggal 8 Desember 2018. Dalam perundingan tersebut, lanjut Asman, pihak karyawan mengajukan beberapa tuntutan, di antaranya penolakan terhadap PHK karena cacat prosedur.

“Karyawan meminta jaminan tertulis kepada perusahaan untuk mempekerjakan kembali mereka apabila perusahaan kembali beroperasi. Namun, perusahaan menolak untuk memenuhi tuntutan karyawan,” ungkapnya.

Secara prosedur, berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial, apabila perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, maka penyelesaian perselisihan dilanjutkan di tingkat mediasi, konsiliasi atau arbitrase dengan terlebih dahulu mencatatkan perselisihan di kantor dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten.

Karena di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bombana tidak memiliki mediator, maka kepala dinas nakertrans wajib menerbitkan surat pelimpahan penyelesaian perselisihan kepada dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi.

Namun, kepala dinas nakertrans Bombana menolak menerbitkan surat pelimpahan perselisihan ke disnakertrans provinsi dengan alasan lagi pusing dan tidak mau berurusan dengan urusan PHK yang di alami oleh Pekerja PT. SSU.

Baca Juga :  568 CPNS dan PPPK Sultra Terima SK

“Karena sikap kadis seperti ini maka kami selaku kuasa hukum karyawan akan mengajukan pencatatan perselisihan kepada Dinas Nakertrans Provinsi Sulawesi Tenggara dan melaporkan ulah Kadis Nakertrans Bombana kepada Komisi Ombudsman RI perwakilan Sultra,” tandasnya. (adm)

Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments