Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Nur Alam

KENDARI, Rubriksultra.com – Mahkamah Agung (MA) menyunat putusan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Yaitu dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.

“Dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara,” kata juru bicara MA, hakim agung Suhadi, saat dihubungi detikcom, Kamis (13/12/2018).

- Advertisement -

Vonis itu diketok ketua majelis Salman Luthan, dengan anggota LL Hutagalung dan Syamsul Rakan Chaniago. MA beralasan Nur Alam hanya terbukti melanggar Pasal 12B UU Tipikor soal gratifikasi. Adapun Pasal 3 UU Tipikor tentang memperkaya diri tidak terbukti.

“Denda Rp 750 juta subsider 8 bulan penjara,” ujar Ketua Muda MA bidang Pidana itu.

Adapun untuk uang pengganti, Nur Alam harus mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 2,7 miliar. Apabila tidak, hukuman Nur Alam ditambah 2 tahun penjara.

“Mencabut hak politik terdakwa selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani hukuman,” kata Suhadi.

Kasus bermula pada Oktober 2016. Nur Alam dijadikan tersangka. Ia lalu menggugat KPK melalui praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya. Hasilnya, PN Jaksel menolak gugatan itu.

Pada 5 Juli 2017, KPK menahan Nur Alam. Di PN Jakpus, ia dihukum 12 tahun penjara. Di PT Jakarta, hukuman dinaikkan menjadi 15 tahun penjara. (adm)

 

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments
Baca Juga :  Sengketa Pilkada Baubau Ditentukan Besok, Masing-masing Kubu Optimis