Ratusan Perusahaan Tambang di Sultra Diblokir

KENDARI, Rubriksultra.com – Agenda bersih-bersih perusahaan tambang bermasalah oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi masih terus berlanjut. Setelah menyetop sekitar 27 perusahaan tambang bodong, terbaru Pemrov Sultra akan meneken kebijakan pemblokiran ratusan perusahaan tambang.

Hal ini dibenarkan Kepala Dinas ESDM Sultra, Andi Makkawaru. Dijumpai usai berkonsultasi dengan Gubernur Sultra di Rujab Gubernur Sultra, Kamis 13 Desember 2018, Andi menyatakan pekan depan kebijakan sanksi pemblokiran tambang mulai berlaku.

- Advertisement -

“Sudah ditandatangani. Minggu depan sanksi mulai berlaku. Sudah konsultasi dengan Kementrian Hukum dan HAM termasuk KPK. Kementrian Minerba juga sudah sepakat,” ujar Andi.

Ada ratusan perusahaan tambang masuk dalam daftar yang terkena kebijakan pemblokiran oleh Pemprov Sultra. Diantaranya, sebut Andi adalah PT Cipta Jaya dan PT Integra yang terdapat di Konsel.

“Tidak hafal semua daftarnya. Yang jelas ada ratusan. Ada yang di Konsel Konut dan lain-lain. Menyebar se-Sultra,” tegas Andi.

Pemerintah terpaksa melakukan hal tersebut, lantaran perusahaan tambang dimaksud terbukti telah merugikan keuangan negara.

“Ada finansial hutang ke negara. Sudah ada surat edaran juga. Merugikan daerah,” sambungnya.

Kata dia, kebijakan pemblokiran sedikit lebih keras dari aksi penghentian sementara yang sebelumnya sudah diberlakukan pada 27 perusahaan tambang di Sultra.

Adanya sanksi keras ini, para pengusaha tambang tidak lagi bisa mengakses data keuangan maupun administrasi perusahaannya. Seluruhnya dibekukan oleh pemerintah.

“Secara administrasi sudah tidak bisa dilayani. Administrasi dan keuangan diblokir total,” ujar Andi . (adm)

 

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments
Baca Juga :  Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Sultra