Dibidik Panwas, Asrun Klaim Istrinya tak Salah

KENDARI– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sultra membidik istri Asrun, Sri Yastin karena turut hadir dalam mendampingi suaminya mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin 8 Januari 2018.

Menanggapi hal ini, Asrun mengaku istrinya tidak bersalah mendampingi dirinya. Sebab, lanjut Asrun, status dirinya baru bakal calon, belum calon. “Nanti setelah penetapan calon baru saya disebut calon. Nah, di situ sudah tidak bisa lagi (terlibat PNS),” ungkap Asrun usai menjalani tes bebas narkoba di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sultra, Selasa 9 Januari 2018.

- Advertisement -

Dengan demikian, maka belum bisa memprotes istrinya atas pelanggaran disiplin pegawai.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu menyebut, ASN tidak boleh melibatkan diri atau dilibatkan dalam politik.

Istri Asrun merupakan salah satu pejabat di lingkup Pemerintah Kota Kendari dengan jabatan sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak.

Mengenai istri Asrun, pihaknya sudah mengantongi beberapa bukti gambar. “Sudah ada foto yang diambil dan kita akan buat kajian dulu terhadap kehadirannya,” ungkap Hamiruddin, Senin 8 Januari 2018.

Hamiruddin menyebut, dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS maupun UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa seluruh PNS dilarang berpolitik praktis. “Ini berlaku bagi siapa pun termasuk istri pejabat. Semua diperlakukan sama,” tekannya.

Atas temuan ini, Bawaslu bakal memanggil istri Asrun untuk diminta keterangan seputar kehadirannya di acara pendaftaran maupun deklarasi. “Kami belum tahu seperti apa penjelasannya. Nanti setelah diperiksa maka kita bisa ketahui,” katanya.

Hamiruddin mengaku, sudah beberapa kali menyampaikan kepada tim paslon untuk tidak memobilisasi pegawai dalam agenda politik.

Dia juga mengingatkan agar pejabat tidak memanfaatkan jabatannya untuk memobilisasi massa untuk kepentingan calon tertentu. “Kami juga ingatkan agar dalam kegiatan politik tidak menggunakan fasilitas negara,” tuturnya.(***)

Baca Juga :  KPK Sita 27 Dokumen Proyek di Busel

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments