KENDARI, Rubriksultra.com – Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersiap mengumumkan nama-nama Aparat Sipil Negara (ASN) yang akan dipecat lantaran melanggar aturan kepegawaian.
Agendanya, digelar besok bersamaan upacara apel gabungan di Kantor Gubernur Sultra.
Informasi ini disampaikan Kepala BKPSDM Sultra, Mustari, Sabtu 15 Desember 2018.
Kata dia, sejatinya total ada 19 ASN lingkup Pemprov Sultra yang terkena sanksi pemecatan dimana pengumumannya akan dilakukan bersamaan apel Gabungan Senin 17 Desember 2018.
Sebanyak 14 orang diantaranya merupakan ASN yang pernah dipenjara lantaran kasus korupsi. Sementara 4 orang lain terkena sanksi pemecatan karena melanggar aturan disiplin pegawai. Sisanya, 1 orang dicabut NIP-nya akibat melanggar aturan poligami ASN.
“Diumumkan di upacara. Total 19. Yang 14 orang terbanyak adalah mereka yang mantan napi korupsi. Ada yang jarang berkantor, melanggar aturan disiplin 4 orang. Satu orang karena poligami,” rinci Mustari.
Khusus 14 ASN berstatus mantan napi tindak pidana korupsi dan 4 orang pelanggaran aturan disiplin pegawai negeri sipil, dilakukan pemecatan secara tidak hormat.
“Sambil menunggu salinan putusan dari pengadilan, Pemprov langsung umumkan ASN yang mantan napi korupsi. Yang jelas dipecat tidak hormat. Nama-namanya besok baru bisa kita sampaikan,” jelas Mustari.
Sebagaimana diketahui deadline pemecatan ASN yang pernah tersandung kasus korupsi oleh pemerintah pusat sudah ditetapkan akhir Desember ini. Sikap tegas pemerintah tersebut merujuk pada surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, MenPAN-RB, Komjen Pol Syafruddin, Kepala BKN Bina Haria Wibisana yang diteken 13 September 2018.
SKB tiga menteri itu memuat sanksi pemecatan tidak hormat terhadap pegawai mantan narapidana kasus korupsi yang keputusannya telah berstatus inkrah. Surat tersebut turut diperkuat dengan terbitnya surat edaran Mendagri Tjahjo Kumolo bernomor 180/6867/SJ. (adm)
Sumber : Inilahsultra