KENDARI, Rubriksultra.com – Lembaga Bantuan Hukum Posko Perjuangan Rakyat (LBH Pospera) Sulawesi Tenggara meminta panitia khusus (Pansus) tambang DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara memeriksa secara menyeluruh aktivitas pertambangan dan pabrik pemurnian mineral milik PT Surya Saga Utama (SSU).
Ketua LBH Pospera Sultra, Asman Sahaluddin, S.H mendesak agar pengolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) terhadap aktifitas PT SSU di Desa Tedubara, Kecamatan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana ikut menjadi perhatian.
Apalagi dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Sultra pada 17 Desember lalu, Dinas Lingkungan Hidup Sultra secara tegas menyampaikan kepada Dewan terkait adanya temuan persoalan lingkungan hidup.
“Dalam rapat tersebut dinas lingkungan hidup menyampaikan laporannya sementara disusun dan akan disampaikan secepatnya kepada DRPD Sultra,” ungkap Asman, Selasa 18 Desmber 2018.
Asman juga meminta atensi Gubernur Sulawesi Tenggara untuk menjadikan PT. SSU sebagai pintu masuk memeriksa seluruh aktivitas pertambangan di Pulau Kabaena.
Sebab, aktivitas pertambangan di Kabaena bukan saja telah mengancam kelangsungan hidup masyarakat di daerah tersebut, tetapi berpotensi menghilangkan Pulau Kabaena dari peta Sulawesi Tenggara.
“Aktivitas pertambangan mulai merambah wilayah pegunungan yang selama ini melindungi pulau dari terjangan air laut. Masalah lain, desa-desa sekitar pertambangan mulai kesulitan air bersih dan tertutup lumpur saat musim penghujan,” pungkasnya. (adm)