Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan BPJS

BAUBAU, Rubriksultra.com- Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018 terkait implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Peraturan ini tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, tapi juga menyempurnakan aturan sebelumnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Baubau, Tutus Novita Dewi mengatakan Perpres ini baru saja diterbitkan pada 18 Desember 2018. Perpres ini menjabarkan beberapa penyesuaian aturan disejumlah aspek.

- Advertisement -

“Yang paling mendasar dari Perpres 82 ini adalah pendaftaran bayi baru lahir, tunggakan iuran dan masa layanan menjadi 15 hari kalender,” kata Tutus saat Media Gathering dan Konferensi Pers Serentak Implementasi Perpres 82 tahun 2018 di Metro Entertaint, Rabu 19 Desember 2018 malam.

Dalam Perpres ini, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan ini mulai berlaku tiga bulan sejak Perpres tersebut diundangkan.

Bila sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI.

“Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya, yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender, dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan. Oleh karenanya, kami mengimbau para orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis,” katanya.

Untuk tunggakan iuran, dalam Perpres ini juga mengalami perubahan. Jika dalam Perpres sebelumnya, kartu bisa diaktifkan kembali setelah membayar tunggakan iuran paling banyak 12 bulan maka dalam Perpres ini paling banyak 24 bulan.

Baca Juga :  BPJS Baubau Bayar Tunggakan Rp 17,6 Miliar

“Kalau dulu hanya dihitung maksimal 12 bulan. Sekarang diketatkan lagi aturannya menjadi 24 bulan. Ilustrasinya, peserta yang pada saat Perpres ini berlaku telah memiliki tunggakan iuran sebanyak 12 bulan, maka pada bulan Januari 2019 secara gradual tunggakannya akan bertambah menjadi 13 bulan dan seterusnya pada bulan berikutnya, sampai maksimal jumlah tunggakannya mencapai 24 bulan,” jelasnya.

Lalu masa layanan berubah menjadi 15 hari kalender. Sebelumnya masa layanan terhitung 15 hari kerja tak termasuk hari libur.

“Jadi teknisnya hari liburpun masuk masa layanan berdasarkan Perpres baru ini,” katanya.

Selain tiga aspek itu, ada juga beberapa aspek yang mengalami perubahan dan penguatan. Diantaranya status kepesertaan bagi perangkat desa,status peserta yang ke luar negeri, aturan suami istri yang sama-sama bekerja, denda layanan, serta aturan JKN-KIS terkait PHK.

Tutus menjelaskan program JKN-KIS merupakan amanah negara yang harus dipikul bersama. BPJS Kesehatan tidak dapat berdiri sendiri mengelola program jaminan kesehatan dengan jumlah peserta terbesar di dunia ini. Masing-masing pihak memiliki peran penting untuk memberikan kontribusi sesuai dengan otoritas dan kemampuannya.

“Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga mendorong kementerian, lembaga, dan para pemangku lainnya untuk melakukan perbaikan di berbagai aspek, mulai dari sisi pelayanan kesehatan, manajemen sistem rujukan, pengawasan terhadap pelayanan kesehatan, koordinasi manfaat, koordinasi penjaminan pelayanan, hingga mengoptimalkan upaya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Program JKN-KIS. Dengan adanya landasan hukum baru ini diharapkan seliruh stakeholder yang terlibat dalam mengelola JKN-KIS bisa kian optimal,” harapnya. (adm)

 

Peliput : Sukri
Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments