KENDARI, Rubriksultra.com – Tiga calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Sultra terlambat menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra.
Berdasarkan aturan, penyerahan dokumen LPSDK ini sampai pukul 18.00 WITA, Rabu 2 Januari 2019.
Namun hingga waktu yang ditentukan, tiga dari 49 calon DPD terlambat menyetorkan LPSDK ke KPU. Salah satunya Incumben, Wa Ode Hamsina Bolu.
Tim Hamsina Bolu terlambat satu menit dari waktu yang dijadwalkan yakni pukul 18.01 WITA. Kemudian, calon lain yang terlambat adalah Harinuddin. Timnya menyetor pada pukul 18.03 WITA. Terakhir Zainal Arifin Ryha menyetor pada pukul 18.27 WITA.
Selain tiga calon DPD ini, diketahui satu partai politik, yakni PKPI, tidak menyetorkan LPSDK ke KPU.
Sedangkan dua pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden menyerahkan LPSDK sesuai jadwal.
Anggota KPU Sultra Ade Suerani mengaku, terhadap peserta pemilu yang terlambat menyerahkan LPSDK, pihaknya akan mengklarifikasi lebih dulu.
“Berkasnya kita tetap terima. Namun, kita akan diklarifikasi apa penyebabnya kenapa terlambat,” jelasnya.
Begitu pula dengan PKPI. KPU, kata Ade, akan melakukan klarifikasi alasan tidak menyerahkan LPSDK.
Terhadap peserta pemilu, baik yang terlambat maupun tidak menyetor LPSDK, tak ada sanksi yang akan diberikan.
Hanya saja, kata mantan anggota KPU Kota Kendari ini, PKPI akan diumumkan tidak menyetor dokumen LPSDK.
“Kalau tiga calon perseorangan DPD ini kita akan umumkan dengan kategori terlambat. Sebab, dalam pengumuman nanti, akan turut diumumkan waktu penyerahan mereka,” pungkasnya. (adm)
Sumber : Inilahsultra