Protes Hasil Pengumuman CPNS, Massa Datangi Kantor BKPSDM Busel

BATAUGA, Rubriksultra.com – Dugaan kecurangan hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Buton Selatan (Busel) terus menuai protes. Puncaknya, Senin 7 Januari 2019, puluhan warga yang tergabung dalam beberapa aliansi melakukan aksi demontrasi di kantor BKPSDM dan DPRD Busel.

Hardin Kamaru, koordintaor salah satu aliansi masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Pengawalan Hasil Akhir Tes CPNS Busel membeberkan beberapa kejanggalan itu. Pertama pengumuman dilakukan selang empat hari dibanding kabupaten/kota lain.

- Advertisement -

“Ini menjadi pertanyaan besar kami. Kenapa selisihnya sampai empat hari, apa sebenarnya yang terjadi,” kata Hardin Kamaru saat mengeluarkan unek-uneknya didepan Anggota DPRD Busel yang juga dihadiri Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Busel, Firman Hamzah di kantor DPRD Busel, Senin 7 Januari 2019.

Kedua pengumuman yang ditandatangani Plt Bupati Buton Selatan, Arusani tidak disertai dokumen resmi dari BKN. Kejanggalan ini berbeda jika merujuk dari daerah tetangga seperti Buton dan Wakatobi.

Yang paling fatal, kata dia, terdapat beberapa peserta yang lulus CPNS bahkan memiliki angka yang lebih rendah dibanding peserta dengan akumulasi tinggi. Kondisi ini mengundang segudang tanya dari masyarakat.

“Bagaimana sebenarnya penghitungan angkanya. Kami minta pertanggung jawaban pemerintah, intinya kami mengatasnamakan masyarakat meminta untuk menganulir keputusan yang melolosksn CPNS dibawah angka perengkingan. Kami akan kawal ini sampai Ombudsman,” katanya.

Kepala BKPSDM Busel, Firman Hamzah tak menampik keterlambatan pengumuman hasil CPNS di Busel. Kata dia, hasil pengumuman setiap daerah berbeda-beda.

Secara nasional, pengumuman dari BKN terbit tanggal 29 Desember 2018. Namun untuk Busel baru diterima pada Selasa, 1 Januari 2019.

“Pada prinsipnya setiap daerah itu beda-beda. Sebenarnya kami baru terima hasil pengumuman dari BKN pada malam Rabu. Setelah itu langsung dikonsep untuk diteken kepala daerah makanya membutuhkan waktu,” katanya.

Baca Juga :  Perengkingan SKD CPNS, Satu Jabatan Maksimal Tiga Peserta

Terkait hasil pengumuman berbeda format dengan daerah lain, Firman juga tak membantah. Format itu dibuat seringkas mungkin agar tidak terlalu tebal untuk ditempel.

“Versi lengkap itu 900 halaman sedang versi ringkas 700 halaman, tapi pada prinsipnya daerah mengambil data dari BKN, tidak dirubah datanya sedikitpun. Ini yang perlu saya luruskan karena sudah terekspos dipublik,” tukasnya.

Selanjutnya mengenai penilaian, Firman tak mau jauh berspekulasi. Kata dia, daerah hanya sebatas menerima produk dari BKN.

“Selama ini kami selalu menjaga sikap terkait pengelolaan nilai karena itu merupakan kewenangan BKN. Namun untuk dasar itu menggunakan Permenpan 36 dan 37 tahun 2018. Nah, dari dasar ini dengan kuota kita 428 yang lulus hanya 43 orang, maka keluarlah Permenpan 61,” jelas Firman.

Dalam aturan baru itu, sertifikat pendidikan dan daerah tertinggal termaktub didalamnya. Peserta SKB yang memiliki sertifikat pendidik langsung mendapat nilai 100 dan daerah tertinggal mendapat tambahan nilai 10.

“Mengenai bagaimana cara penilaian itu langsung masuk dalam sistem IT CAT BKN. Itu sudah bukan ranah kami,” katanya.

Kendati begitu, Firman mengaku akan membuka pintu bagi masyarakat yang ingin mengajukan klaim keberatan. Data ini kemudian akan dikonsultasikan ke BKN untuk diperjelas.

Hingga saat ini aksi demontrasi masih berlangsung. Massa aksi bersama DPRD Kabupaten Buton Selatan dan perwakilan pemerintah sedang melakukan rapat dengar pendapat di aula rapat DPRD Buton Selatan. (adm)

Peliput : Sukri
Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments