BATAUGA, Rubriksultra.com- Peserta yang merasa dirugikan dengan hasil pengumuman CPNS di Kabupaten Buton Selatan (Busel) dipersilahkan mengajukan keberatan. Dokumen itu akan digunakan sebagai bahan koordinasi ke BKN tanggal 9 Januari mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Busel, Firman Hamzah mengatakan saat ini sudah ada tiga peserta yang mengajukan keberatan langsung ke pihaknya. Mereka berasal dari Siompu, Sampolawa dan Toraja.
“Sudah ada, tadi mereka langsung datang ke kantor,” ucap Firman Hamzah ditemui di kantor DPRD Busel, Senin 7 Januari 2019.
Firman mengaku langkah ini perlu dilakukan untuk mengakomodir dan memastikan nasib peserta yang merasa dirugikan atas pelaksanaan Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 ini. Khususnya kebijakan sertifikat pendidik (Serdik) dan putera daerah yang mendongkrak nilai peserta masing-masing 100 dan 10 point.
Kata dia, permasalahan ini tidak bisa diselesaikan di daerah. Itulah mengapa data peserta yang merasa dirugikan sangat dibutuhkan.
“Intinya mengenai komplen dari beberapa pelamar mengenai pengelolaan nilai itu akan kami tampung. Kami akan buatkan langkah formalnya dan akan diteruskan ke BKN pada 9 Januari mendatang untuk mendapatkan solusi,” katanya.
Pihaknya masih terus membuka diri untuk aduan klaim keberatan ini. Makanya peserta yang merasa dirugikan diminta untuk membawa serta bukti klaim keberatan ke kantor BKPSDM Busel secepatnya.
Ditanya apakah ada indikasi kecurangan dalam hasil pengumuman CPNS, Firman mengatakan tidak bisa dikatakan seperti itu. Menurutnya, hal itu bukan kewenangan pihaknya.
“Yang bisa menjawab itu adalah BKN sendiri berdasarkan data yang akan kami sampaikan untuk semua peserta. Baik peserta yang lulus ataupun yang komplen. Kemampuan kami hanya sebatas itu,” katanya.
Mengenai isu kecurangan yang beredar ditingkat daerah, Firman menegaskan tak ada permainan sama sekali. Penentuan verifikasi berkas serdik maupun putera daerah sepenuhnya ditentukan BKN.
“Tidak ada permainan sama sekali. Khan bisa kita lihat, hasil pengumuman yang diterbitkan BKPSDM Busel tidak ada perbedaan dengan hasil dari BKN,” tandasnya. (adm)
Peliput : Sukri
Editor : La Ode Aswarlin