Wartawan Buton Pos Ikut Jadi Korban Dugaan Kecurangan CPNS Busel

BAUBAU, Rubriksultra.com – Dugaan kecurangan terhadap seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Buton Selatan cukup menyita perhatian publik. Puluhan peserta yang dikebiri haknya menempuh berbagai upaya untuk mencari keadilan.

Diduga ada motif yang sengaja mendongkrak nilai sejumlah peserta untuk menyingkirkan peserta peraih nilai tertinggi. Pendongkrakan nilai diduga tidak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan, mengingat mayoritas yang diberi nilai tambahan tak mengantongi serdik maupun berstatus putra daerah.

- Advertisement -

Salah satu peserta yang menjadi korban terhadap dugaan kecurangan seleksi CPNS Busel merupakan salah satu wartawan Buton Pos (Jawa Group). Ia adalah Heri Jovantri. Heri tercatat aktif bekerja di Buton Pos sebagai salah seorang redaktur atau editor.

Heri Jovantri yang mencoba peruntungan menjadi abdi negara di selatan pulau Buton itu turut dikebiri haknya. Heri yang notabene mencatatkan skor SKD 304 dan SKB 41, paling tinggi diantara dua rivalnya harus tersingkir.

Adalah Damrin yang menggeser posisi Heri dari puncak. Damrin unggul lantaran nilai SKB-nya didongkrak menjadi 100 point dari nilai awal yang hanya membukukan 35 point untuk SKB dan 292 nilai SKD.

Saat dihubungi awak Rubriksultra.com, Heri Jovantri masih berada diluar daerah Kota Baubau. Ia pun tak banyak berkomentar mengenai dugaan kecurangan CPNS Busel.

Begitu pula ketika ditanya upaya yang akan dilakukan selanjutnya. Ia hanya menegaskan akan terus berkoordinasi dengan teman-teman sesama korban dugaan kecurangan CPNS Busel.

“Tunggu ya, saya koordinasi dulu dengan teman-teman yang lain (Korban dugaan CPNS Busel,red),” singkat Heri telepon selulernya, Kamis 10 Januari 2019.

Diberitakan sebelumnya, kasus yang menimpa Heri Jovantri ini terjadi pada formasi guru Bahasa Indonesia di SMPN 2 Kadatua yang meloloskan nama Damrin.

Baca Juga :  Nelayan Asal Busel Sultra Hilang Saat Melaut

Dalam rekap nilai SKD dan SKB, Damrin mendapat penambahan nilai menjadi 100 poin pada kolom SKB. Kebijakan ini hanya diberikan kepada peserta yang mengantongi sertifikasi pendidik.

Data yang dihimpun Rubriksultra.com, Damrin SPd terdaftar dalam data Dapodik dengan NUPTK : 183976666712002 . Saat dilakukan pengecekan terhadap kepemilikan serdik terhadap Damrin, tercatat status belum lulus sertifikasi. (adm)

Peliput : Sukri
Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments