KENDARI, Rubriksultra.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari akan memberikan bantuan dan pendampingan kepada 15 karyawan korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pimpinan Bank Sultra Cabang Kendari Sy (onisial) apabila melapor di kepolisian.
“Pada prinsipnya kami siap melakukan pendampingan kalau memang mereka ini mau mengadu ke kepolisian. Sebaiknya ini diungkapkan, kami tetap melindungi korban tapi proses hukumnya harus berjalan,” kata Direktur LBH Kendari Anselmus AR Masiku, Jumat 11 Januari 2019.
Kasus semacam ini, menurut Anselmus, sudah masuk kategori pelanggaran hukum, jadi sudah sepantasnya untuk dilaporkan di polisi.
“Saya berharap ada yang memberanikan diri untuk mengungkap kasus ini, supaya ada efek jera terhadap bos-bos. Jangan sampai akan terulang lagi kejadian yang sama terhadap orang lain bahkan bisa saja terulang sama korban saat ini,” katanya.
Kasus pelecehan seksual sebanyak 15 karyawan ini, kata Anselmus, sudah cukup bukti untuk diproses secara hukum karena sudah lebih dari satu dan mereka ini bisa bersama-sama untuk memberikan keterangan.
“Ada yang mau jadi korban untuk melapor, ada yang mau jadi saksi. Beberapa orang jadi saksi, jadi ada banyak laporan masuk di kepolisian,” jelasnya.
Menurutnya, permohonan maaf yang disampaikan pimpinan Bank Sultra Cabang Kendari Sy, dinilainya tidak cukup.
Pelecehan seksual ini bisa berdampak pada kejiwaan korban. “Kalau saya permohonan maaf tidak cukup karena sudah terjadi beberapa kali pelecehan seksual di tempat kerja. Jadi ini harus ditegakan dalam proses hukum,” katanya.
Kalau nanti ada laporan, kata Ansel, pihak kepolisian jangan lagi dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. Dengan 15 korban pelecehan seksual sudah cukup bukti.
“Jadi polisi harus memahami tentang pelecehan yang mana kasus pelecehan seksual jangan sampai modelnya sama seperti kasus yang menimpa salah satu karyawan media cetak dihentikan begitu saja dengan alasan tidak cukup bukti. Kasus ini banyak yang menjadi korban, kalau mereka ini melapor tidak ada lagi alasan bagi kepolisian untuk menghentikan tidak cukup bukti, jangan lagi kecuali ada yang menyaksikan, salah itu,” tutupnya. (adm)
Sumber : Inilahsultra