BAUBAU, Rubriksultra.com- Seorang lelaki berkebangsaan China, Inisial LC (45 thn) dideportasi pihak Imigrasi Kelas III Non TPI Baubau. Deportasi dilakukan setelah warga asing itu kedapatan dalam operasi tangkap tangan melakukan aktifitas tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Baubau, Muhammad Yusuf SH MH melalui Kepala Subseksi TI dan Inteldak Kanim, Ridho Aprizal Zawawi, A.Md.Im., S.H mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat. Dilaporkan ada warga negara asing yang melakukan pekerjaan sebagai pengusaha cacing laut (Cipou) di Desa Dongkala, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton.
“Warga asing itu tidak dapat berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa daerah setempat, berkewarganegaraan China yang diduga melakukan aktifitas tidak sesuai izin tinggalnya,” kata Ridho dalam konferensi pers di kantor Imigrasi Baubau, Selasa 15 Januari 2019.
Setelah mendapat informasi, pihaknya langsung melancarkan operasi tangkap tangan pada 12 Januari 2019 lalu. Benar saja, tim langsung mendapati seorang warga asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya.
Dalam operasi itu, tim berkoordinasi dengan Kepala Desa Dongkala. Dalam keterangannya, kepala desa menerangkan bahwa pemilik perusahaan tersebut ialah WNI dan tidak mengetahui adanya warga negara asing yang bekerja di perusahaan itu.
Dalam penelusuran, perusahaan itu mempekerjakan 5 orang karyawan, berjenis kelamin perempuan yang kesemuanya adalah putri daerah. Mereka bekerja sebagai pengemas barang yang dijanjikan gaji sebesar Rp 1,2 juta perbulannya.
Selain mengamankan seorang warga asing, tim juga mengamankan beberapa bukti fisik. Bukti itu berupa dokumen perjalanan (Paspor), cacing Cipou kering sebanyak 13 box putih dan 10 box coklat, dua buah timbangan, dan satu buah handphone.
“Jadi warga negara asing ini terbukti melakukan pelanggaran. Kesalahannya yakni kelebihan masa izin tinggal (overstay) dan kedua penyalahgunaan izin tinggal,” jelasnya.
Awalnya warga asing ini datang menggunakan visa kunjungan terhitung tanggal 10 Desember 2018 sampai dengan 8 Januari 2019. Dengan masa visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak bisa diperpanjang. “Jadi sudah overstay selama 4 hari,” katanya.
Dengan adanya temuan ini, warga negara asing itu dikenakan tindakan administratif keimigrasian. Tindakan itu berupa pengenaan biaya beban dan pendeportasian atau dipulangkan ke negara asalnya. (adm)
Peliput : Sukri
Editor : La Ode Aswarlin