BAUBAU, Rubriksultra.com – Surat Keterangan (Suket) masih terakomodir sebagai salah satu bukti saat menyalurkan suara pada Pemilu 2019 nanti. Meskipun pada prakteknya, suket ini menimbulkan banyak masalah ketika digunakan saat pemungutan suara.
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Baubau, La Ode Muslimin Hibali tak menampik hal itu. Kata dia, pada aturan KPU yang baru, suket masih bisa digunakan.
Kendati begitu, penerbitan suket ini akan ditekan. Penekanan penerbitan suket diupayakan akan seminimal mungkin.
“Caranya dengan mengganti suket dengan e-KTP. Saat ini blangko yang baru saja tiba sekitar tiga ribu. Jumlah ini saya kira cukup untuk mencetak e-KTP pengganti suket yang sudah terbit terlebih dahulu,” kata La Ode Muslimin Hibali diruang kerjanya, Jum’at 18 Januari 2019.
Agar program ini berhasil, pihaknya terus menghimbau kepada masyarakat yang masih memegang suket agar mendatangi kantor Disdukcapil segera. Dengan begitu, e-KTP yang bersangkutan akan diterbitkan.
“Saya belum tahu persis jumlah suket itu berapa karena saya baru saja masuk menggantikan kadis lama yang sudah pensiun. Pun begitu, kami akan berupaya untuk menekan suket itu. Terkhusus bagi para pemilih pemula, karena kebanyakan suket ini terbit untuk mereka,” katanya. (adm)
Peliput : Sukri
Editor : La Ode Aswarlin