Kasus Kecurangan CPNS Busel Bakal Dilapor di Mabes

BAUBAU, Rubriksultra.com – 20 korban dugaan kecurangan CPNS Busel semakin mantap memperjuangkan haknya. Apalagi bukti kecurangan kini sudah lengkap dikantongi.

Melalui Kuasa Hukum, Dedi Ferianto SH, 20 korban dugaan kecurangan ini akan terus mempersure kasus maladminitrasi yang dilakukan pemerintah Kabupaten Busel. Bila tak ada kejelasan maka kasus ini akan dibawa ke Polda Sultra sekaligus ke Mabes Polri beserta bukti-bukti yang telah dikantongi.

- Advertisement -

Dedi Ferianto menduga kuat ada tindakan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum dalam proses seleksi CPNS yang dilakukan Pemkab Busel. Pertama pemalsuan dokumen sertifikat pendidik (Serdik) sebanyak 16 dokumen.

“Ada bukti kuat tindakan pemalsuan dokumen ini dilakukan. Saat verifikasi dan validasi berkas di BKN beberapa waktu lalu didapati peserta yang didongkrak nilainya menggunakan serdik orang lain. Datanya sudah kami kantongi,” kata Dedi dikediaman salah korban CPNS Busel di Baubau, Jum’at 18 Januari 2019.

Lucunya, kata dia, salah satu korban, Yusran yang memiliki serdik asli malah tak diakui. Dia harus rela digeser orang lain yang notabene menggunakan serdik palsu.

Selain itu, adanya kesalahan penerapan hukum kualifikasi daerah tertinggal. Padahal, Busel sendiri tak masuk dalam kategori itu.

“Jadi ini nyata sekali, kelulusan 20 nama yang menggeser korban terkesan dipaksakan dan keterlibatan pemerintah Busel sangat sistematis dalam kasus ini,” katanya.

Dedi mengaku telah melayangkan laporan resmi ke Polres Buton dan Ombudsman terkait hal ini. Namun hingga kini belum ada kejelasan.

“Kami masih menunggu hasil dari kedua lembaga itu saat ini. Namun bila tak ada kejelasan maka kami akan lanjutkan kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi yakni Polda Sultra dan Mabes Polri. Kami tak akan berhenti sampai tuntutan kami untuk mengakomodir 20 korban ini terealisasi melalui revisi pengumuman dari BKN,” katanya. (adm)

Baca Juga :  Sengketa Pulau Kawia-Wia Disidang 6 November

Peliput : Sukri
Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments