Dua Caleg yang Lulus CPNS di Buteng Wajib Mundur

LABUNGKARI, Rubriksultra.com – Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) akan memverifikasi berkas yang lulus seleksi CPNS 2018. Batas akhir verifikasi akan dilakukan hari ini, Jumat 25 Januari 2018.

Sebanyak 492 berkas CPNS yang akan diteliti. BKPSDM Buteng telah mendapat laporan mengenai dua CPNS yang lulus dan tercatat sebagai calon anggota legislatif.

- Advertisement -

Kedua CPNS tersebut bisa saja lolos verifikasi untuk mendapatkan nomor induk kepegawaian (NIP). Syaratnya kedua CPNS yang nyaleg itu, harus menyertakan surat pengunduran diri dari partai politik yang mengusungnya.

“Kita sudah berkoordinasi dengan BKN. Semua tindakan yang dilakukan sejalan dengan instruksi BKN,” ungkap Kepala Sub Bidang Kepangkatan, Mutasi dan Pengadaan BKPSDM Buteng, Muh. Kasim.

Apabila kedua peserta CPNS tersebut tidak menyetorkan surat pengunduran diri dari partai politik keduanya dipastikan tidak akan lolos sebagai CPNS.

“Kita akan verifikasi juga berkasnya nanti kita lihat pemberhentiannya apakah sebelum pemberkasan atau sesudah pemberkasan,” tutupnya. (adm)

 

Peliput : Sukri
Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments
Baca Juga :  Truk Pengangkut Melai Fresh Terbalik di Lakudo