Pumbunuhan di Kaledupa Dipicu Dendam Lama

WAKATOBI, Rubriksultra.com –Kepolisian Resort (Polres) Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar jumpa pers terkait kronologis pembunuhan yang dilakukan MRD (34) warga Desa Kalimas Kaledupa terhadap korban JFR warga Kelurahan Buranga Kaledupa yang terjadi di wilayah Desa Balasuna Selatan Kecamatan Kaledupa, Senin (28/1/2019).

Kapolres Wakatobi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Erfianto SIK, mengungkapkan jika kasus itu berawal dari dendam lama akibat kesalah pahaman pekerjaan. Bahkan tersangka baru sekitar dua minggu tiba di pulau Kaledupa dari negeri jiran Malaysia.

- Advertisement -

“Kejadian ini dilatar belakangi masalah pekerjaan namun itu sudah lama. Bahkan tersangka ini baru sekitar dua minggu berada di Kaledupa,” ungkap Didik Erfianto.

Kapolres Wakatobi menjelaskan jika kronologis pembunuhan itu terjadi saat korban dan tersangka berpapasan di jalan raya. Korban menggunakan kendaraan roda dua dan tersangka menggunakan roda empat.

“Korban dari arah Ambeua Kaledupa menuju arah Langge Kaledupa Selatan. Tersangka dari arah berlawanan. Begitu berpapasan dan saling melewati, tersangka membalikkan kendaraannya dan mengejar korban dari belakang. Setelah dekat, tersangka langsung menabrak korban dan terjatuh. Disaat terjatuh itu, tersangka mengambil senjata tajam (samurai) dalam mobil dan langsung menghabisi korban yang tergeletak akibat terjatuh setelah ditabrak,” ujar Didik Erfianto.

Meskipun korban sempat dilarikan ke Puskesmas Kaledupa lanjut Didik Erfianto, namun korban tidak tertolong lagi. “Kemungkinan korban meninggal saat di TKP akibat bekas sayatan senjata tajam sebanyak delapan. Seperti di kepala, perut dan lengan terputus,” jelas Kapolres Wakatobi.

Saat ini tambah Didik Erfianto, Polisi telah menyita sejumlah barang bukti (BB) seperti sebilah samurai, pakaian korban, hasil visum dokter. Dan tersangka dalam proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Tak Hadiri Paripurna, Anggota DPRD di Wakatobi yang Terpilih Kembali, Disindir Dalam Rapat

“Tersangka ini kita jerat Pasal 340 sub sider 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup,” tutup pria dengan dua melati dan pundaknya tersebut.

Peliput: Kurniawati

Facebook Comments