Cabuli Siswi Sekolah Dasar, Kakek 69 Tahun di Buton Dibekuk Polisi

AKP Sugiri

PASARWAJO– Seorang kakek 69 tahun di Desa Winning, Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton bukannya sibuk menjalani massa tuanya dengan memperbanyak zikir. Pria berinisial LA ini, justru memperdayai anak-anak di desanya. Dengan iming-iming uang ribuan, sejumlah bocah dicabuli.

Kasus tersebut terungkap karena salah seorang teman korban Mawar (Samaran) menceritakan hal itu kepada ayah Mawar. Dengan gaya polos, dia mengaku ingin menceritakan sebuah rahasia bahwa LA membawa Mawar ke semak-semak di sebuah perkebunan di desa itu

- Advertisement -

Mendengar cerita teman anaknya itu, ayah Mawar merasa curiga. Sehingga melaporkan LA ke Polres Buton atas dugaan pencabulan. “Jadi temannya bercerita kepada ayah korban, katanya ada rahasia, sehingga orang tuannya ini curiga dan langsung mengadu ke polisi,” kata Kasatreskrim Polres Buton, AKP Sugiri kepada sejumlah awak wartawan di ruang kerjanya, Rabu 10 Januari 2018.

Dugaan sementara, sedikitnya empat bocah yang menjadi korban tindakan bejat pelaku. Penyidik sudah memeriksa dua korban. Mereka adalah Mawar yang duduk dibangku kelas III SD dan Bunga (Samaran) yang duduk dibangku kelas II SD. Sementara dua korban lainnya, Ros (Samaran) dan Melati (Samaran) belum dilakukan pemeriksaan.

Keduanya belum dipanggil karena akses telekomunikasi di desa itu tidak bisa terhubung. Sehingga, anggota Reskrim bersama Kanit PPA akan langsung mendatangi korban untuk diperiksa di rumahnya.

Polisi sudah menetapkan LA sebagai tersangka. Namun belum diketahui secara persis motif pelaku melakukan pencabulan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah berulang kali melakukan perbuatan bejat itu dengan cara meraba-raba bagian kelamin korban.LA mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang mulai dari Rp 2000 hingga Rp 5000,” tambahnya.

Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan penyidik, pelaku sudah melakukan aksinya antara dua hingga lima kali. Lokasinya dilakukan di kebun desa. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurang lebih 15 tahun penjara,” tutupnya. (***)

Baca Juga :  Tak Perbaiki Berkas Balon Bisa Gugur

 

Sumber : inilahsultra

Facebook Comments