Ajukan Kredit di Butur, Wajib IMB

BURANGA, Rubriksultra.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Buton Utara (Butur) berencana menerapkan kewajiban mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi setiap warga yang mengajukan kredit melalui bank maupun pegadaian.

Kepala Dinas PMPTSP Butur Alimin mengatakan, wajib IMB ini berlaku bagi warga yang menjaminkan sertifikat bangunan untuk mengajukan kredit.

- Advertisement -

“Jadi warga yang ingin mengajukan kredit ke bank pemerintah maupun swasta atau pegadaian, maka mereka harus memiliki IMB. IMB ini juga akan memudahkan pihak bank untuk menentukan besaran pinjaman yang disetujui,” ungkap Alimin di ruang kerjanya, Kamis 31 Januari 2019.

Menurut Alimin, dalam IMB sudah dicantumkan RAB (Rincian Anggaran dan Biaya) setiap bangunan. Sehingga RAB itu akan memudahkan pihak bank menyetujui besaran kredit dan menghitug nilai susut.

“Sebagian bank sebenarnya sudah menerapkan ini. Jadi kita tinggal memperkuat saja dengan aturan,” terang Alimin.

Salah satu bentuk dukungan, lanjut Alimin, akan dikuatkan dengan surat edaran bupati. Sehingga bagi bank yang belum menerapkan hal itu, bisa menyesuaikan setelah ada surat edaran bupati.

Menurut Alimin, sebenarnya aturan itu bukan hal baru. Sudah banyak daerah yang menerapkan aturan serupa. Namun di Kabupaten Butur aturan itu belum berjalan dengan baik.

“Target kita sebenarnya cuma satu. Supaya masyarakat taat terhadap aturan dengan mengantongi IMB setiap akan mendirikan bangunan. Dan kedua target PAD (Pendapatan Asli Daerah),” jelasnya.

Bagi Alimin, jika wajib IMB ini berjalan dengan baik, maka PAD Butur bisa lebih meningkat. Apalagi masih banyak warga Butur yang belum mengantongi IMB.

“Kalau ada warga yang ingin mengurus IMB, silakan datang mengurus dan berkonsultasi, kami akan berikan petunjuk. Kita akan berikan petunjuk dan memberikan pelayanan yang maksimal,” tegasnya. (adm)

Baca Juga :  Abu Hasan Dikabarkan Cari Pengganti, Ramadio Enggan Jadi Calon Alternatif

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments