Retribusi Wisata Buatan di Baubau Dihapus

BAUBAU, Rubriksultra.com – Niat pemerintah Kota Baubau untuk menarik duit retribusi dibeberapa wisata buatan harus kandas. Tiadanya legal standing yang mendasari pungutan menjadi alasan klausal pasal penarikan retribusi di lokasi itu dihapus.

Sejatinya, beberapa wisata buatan seperti permandian Kelapa Gading, Little Bali dan Bali Blessing menjadi item potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata. Meski sudah termaktub dalam Raperda Perubahan atas Perda Nomor 32 tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, namun klausal pasal itu tak bisa diselamatkan ketika diparipurnakan menjadi perda.

- Advertisement -

“Benar, jadi memang ada satu klausal pasal yang dihapus. Pasal itu mengatur tentang penarikan retribusi wisata buatan,” kata Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Kota Baubau, La Ode Murhanto usai paripurna Raperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan di RSUD Baubau dan Raperda Perubahan Perda Nomor 32 tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga menjadi perda dikantor DPRD Baubau, Jum’at 1 Februari 2019.

Dasar penghapusan retribusi wisata buatan itu karena belum ada investasi maupun aset yang dibangun pemerintah dalam kawasan wisata itu. Makanya pemerintah tak punya kewenangan menarik retribusi.

“Retribusi hanya boleh ditarik jika ada aset yang dibangun disana. Tapi ini khan belum ada menurut pengakuan pemerintah, jika kita ngotot tarik maka kita akan menabrak aturan perundang-undangan,” jelas Legislator PAN ini.

Kendati begitu, pihaknya terus mendorong pemerintah agar para pelaku usaha wisata buatan baik swasta maupun pribadi bisa berkontribusi kepada daerah. Salah satunya dengan membangun sarana pendukung ditiap spot wisata.

Sarana yang dimaksud seperti pembangunan lahan parkir, sarana persampahan dan pendukung lainnya. Dengan begitu, retribusi dapat dikenakan untuk para pelaku usaha.

Baca Juga :  Monianse Tinjau Lokasi Persiapan Pembangunan SMAN 7 Baubau

“Nah, jika itu sudah terbangun melalui kerjasama dengan pelaku usaha maka sudah bisa dikenakan. Tapi sepanjang belum ada aset maka pemerintah tidak diperbolehkan memungut retribusi,” katanya.

Kendati salah satu pasal dihapus, namun dua raperda perubahan itu tetap diakomodir menjadi perda. Lima fraksi yang ada di DPRD Kota Baubau sepakat menerima dan menyetujui keduanya menjadi perda Kota Baubau. (adm)

Peliput : Sukri
Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments