Kendari, Rubriksultra.com – Lawatan politik Sandiaga Uno ke Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa waktu lalu menyisakan persoalan terkait independensi salah satu anggota Komisi Informasi Publik Sultra, Husnawati.
Bawaslu Kota Kendari telah memproses keterlibatan Husna dalam kampanye wakil Prabowo Subianto itu.
“Kami sudah teruskan ke intansi berwenang, ke atasannya, untuk diberi sanksi,” kata Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin beberapa waktu lalu yang dilansir dari inilahsultra.com.
Menurut Sahi, berdasarkan hasil klarifikasi terhadap oknum tersebut serta dikomparasikan dengan aturan yang berlaku, Husna dianggap telah melanggar kode etik KIP.
Pria yang akrab disapa Sahi ini menyebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2016 tentang kode etik anggota KIP, komisioner dilarang terlibat politik praktis.
Menurut dia, KIP adalah salah satu lembaga publik yang dibentuk oleh negara berdasarkan undang-undang. Penganggarannya pun bersumber dari anggaran negara.
“Harusnya mereka mandiri. Apalagi KIP ini lembaga publik dan dibentuk oleh negara dan sumher anggarannya dari negara,” jelasnya.
Selain anggota KIP, Bawaslu juga ikut memproses Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sultra La Mandy.
Namun, setelah diminta klarifikasi dan dirujuk aturan yang berlaku, La Mandy dianggap tidak bersalah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor1 Tahun 1987, KADIN merupakan lembaga non pemerintah, berikut sumber anggarannya tidak berasal dari negara.
“Anggaran KADIN ini sumbernya dari sumbangan anggota,” jelasnya.
Selain itu, dalam aturan KADIN juga disebutkan bahwa, tidak ada larangan bagi pengurus untuk terlibat dalam politik praktis.
“Makanya kami putuskan untuk dihentikan,” tuturnya.
sumber : Inilahsultra.com