KPUD Baubau Sasar Pemilih Pindahan dan Pemilih Khusus

BAUBAU, Rubriksultra.com– Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Baubau telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu 2019 sebanyak 107.985 orang per tanggal 11 Desember 2018 lalu. Namun jumlah ini diakui masih bisa berubah.

Koordinator Divisi Perencanaan, Program, Data, Organisasi dan SDM KPUD Baubau, Muhammad Mu’min Fahimuddin mengatakan saat ini KPU tengah melanjutkan tahapan merunut PKPU 32 tahun 2018. Dalam aturan ini, tahapan memasuki penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK).

- Advertisement -

Namun dalam perjalanannya, terbit PKPU nomor 11 terkait pemilih dalam negeri. Dalam aturan ini, aturan sebelumnya mengalami beberapa perubahan dalam klausal pasalnya.

“Disana disebutkan masih memungkinkan perubahan DPT yang sudah kita tetapkan sebanyak 107.985 orang itu. Hal ini juga dikuatkan menyusul keluar SK KPU RI nomor 227 yang bunyinya perbaikan DPTb, DPK dan DPT. Jadi tiga ini yang sekarang tengah kita hadapi terkait kelengkapan data,” kata Mu’min kepada awak media, baru-baru ini.

Lebih lanjut dijelaskan, DPTb merupakan pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT disatu TPS tertentu. Namun, karena suatu kondisi tertentu pula yang bersangkutan tidak bisa memilih di TPSnya.

“Jadi dia terpaksa pindah memilih. Jadi dia masuk kategori pemilih tambahan atau pemilih pindahan istilahnya,” katanya.

Pun demikian, proses pelayanan DPTb harus dengan syarat sudah terdaftar dalam DPT didaerah asalnya. Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar bisa dicek dilaman resmi KPU melalui www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id dengan mengetik NIK dan nama.

Prosedur selanjutnya, untuk pemilih pindahan ini harus punya form A5 yang memuat tentang data pemilih yang dikeluarkan oleh petugas TPS asalnya. Tapi bila terkendala kondisi geografis dan membutuhkan waktu lama misalnya dari Papua, maka yang bersangkutan bisa mengambil formulir di TPS tujuan ditempat tinggalnya di Baubau maupun di kantor KPU dengan melampirkan foto kopi KTP.

Baca Juga :  Matang di Wartawan, Fauzi Dinilai Mampu Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Buteng

Kedua, khusus DPK merupakan pemilih yang belum terdaftar sama sekali baik dalam DPTb maupun DPT. “Jadi betul-betul belum terdaftar, tapi dia sudah punya KTP. Nah, ini masih kita buka terus ruang untuk mengimbangi dinamika perkembangan masyarakat karena sampai hari H masih bisa berubah,” katanya.

Untuk kedua daftar ini, pihaknya meminta paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan sudah dapat dituntaskan. Namun, Ia menyadari betul dinamika dalam masyarakat terus berubah seiring berjalannya waktu.

“Kita sangat paham perubahan dalam masyarakat. Siapa yang bisa larang misalnya meninggal dunia atau pindah tempat tinggal. Tapi walau begitu, kami sangat berharap masyarakat lebih pro aktif, kalau dia pindah memilih segera melaporkan diri ke TPS tempat dia tinggal sekarang ini atau bisa langsung ke KPU Baubau,” pintanya. (adm)

Penulis: Sukri Arianto

Facebook Comments