BAUBAU, Rubriksultra.com – Polres Baubau berhasil mengungkap kasus penemuan mayat yang menggerkan warga Kota Baubau, Senin 12 Februari 2019 lalu. Korban yang ditemukan terapung di bawah kolong jembatan diketahui bernama Malham Husin (21).
Hasil penyelidikan polisi sebelum ditemukan meninggal ada dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap korban. Dua pemuda yang diduga terlibat penganiayaan telah diamankan pihak kepolisian.
Kapolres Baubau, AKBP Hadi Winarno melalui Kasubag Humas, Iptu Sulaiman mengatakan pada malam hari sebelum korban ditemukan tewas, korban sempat konflik bersama sekelompok pemuda di acara joget di Pulau Makassar (Puma), Kelurahan Sukanayo, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau.
Ketika itu, korban membantu temannya yang sempat dipukuli oleh seorang pemuda tak dikenal.
“Jadi sebelumnya itu korban bersama teman-temannya ke acara joget di Puma. Namun ketika disana teman korban ini dipukul seorang lelaki yang tidak dikenal. Melihat hal itu, korban kemudian membantu temannya hingga dilerai oleh warga sekitar dan menyuruh korban untuk pulang, hingga akhirnya korban bersama beberapa temannya meninggalkan lokasi acara dan pulang menuju ke kecamatan lea-lea,” ungkapnya.
Dalam perjalan pulang, korban bersama teman-temannya menyadari ada seorang temannya ketinggalan di tempat acara joget tersebut, sehingga korban bersama pacarnya memutuskan untuk balik di lokasi acara dengan mengendarai sepeda motor.
Dalam perjalan kembali ke lokasi acara korban bertemu dengan sekelompok pemuda di jalan raya yang tidak jauh dari pasar lama Puma di Kelurahan Sukanayo, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau. Korban menghentikan kenderaannya, namun saat itu dua orang pemuda kemudian menghampiri korban kemudian melakukan penganiayaan dengan kepalan tangan.
Karena dianiaya korban kemudian berlari menyelamatkan diri. Ketika itu korban sempat dikejar oleh tiga orang pemuda yang tidak dikenalnya, namun tidak ditangkap.
“Pengakuan para pelaku penganiayaan ini, korban saat itu berhasil meloloskan diri. Mereka tidak menangkapnya sehingga mereka memutuskan untuk balik ke jalan raya dekat pasar lama Puma,” bebernya.
Ketika itu korban tidak kembali lagi di tempat sepeda motornya berhenti. Akibatnya pacar korban memutuskan untuk pulang seorang diri mengenderai sepeda motor korban.
Keesokan harinya, sekitar pukul 08.00 wita, korban ditemukan sudah tak bernyawa di sekitar kolong jembatan penghubung Lowu-lowu dengan daratan Puma dengan kondisi terapung.
“Saat ini penyidik terus melakukan pengembangan. Kita menduga korban terjatuh ketika dikejar,” tegasnya.
Dua pelaku penganiayaan masing-masing FR (19) dan AR (20) sudah ditahan pihak kepolisian. Keduanya dijerat pasal 170 ayat (1) subsider pasal 351 ayat (1) junto pasal 55 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara. (adm)