Bupati Butur Perintahkan Tutup THM tak Berizin

BURANGA, Rubriksultra.com – Tempat hiburan malam (THM) yang tak berizin tumbuh subur di Kabupaten Buton Utara (Butur), hal ini membuat Bupati Abu Hasan resah. Bulan depan, mantan Kepala Biro Humas Setprov Sultra itu akan memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) untuk melakukan penertiban.

“Kafe-kafe (Karaoke yang menjual minuman keras) ini kalau tumbuh liar juga ini sangat meresahkan,” kata Abu Hasan kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa 19 Februari 2019.

- Advertisement -

Menurut dia, untuk mengantisipasi tumbuh liarnya kafe ini, sempat ada rencana direlokasi pada satu kawasan khusus yang jauh dari penukiman warga. Namun itu belum final dan masih dipertimbangkan.

“Kalau rencana relokasi, sudah lama kita pikirkan. Lokasi itu dekat TPA (Tempat Pembuangan Akhir) dan Pekuburan di Laea. Jadi kalau yang mau hiburan, kesana,” tuturnya.

Sebenarnya, lanjut Abu Hasan, sudah sering memerintah Satpol PP untuk melakukan razia. Hanya saja, masih juga ditemukan kafe yang beroperasi sekalipun tak punya izin.

“Kalau saya, tidak punya izin resmi, kita tutup,” tegasnya.

Memang, tambah Abu Hasan, beberapa kafe memiliki izin. Namun izin yang dikantongi berupa Karaoke Keluarga. Hanya saja, fakta yang ada, mereka ikut menjual Minuman Keras (Miras).

“Kalau karaoke keluarga murni yah kita izinkan. Dan harus mengantongi izin,” tandasnya.

Makanya, untuk mengantisipasi maraknya Kafe, Bupati Butur Abu Hasan akan merintahkan Dinas PMPTSP untuk melakukan penertiban. Rencananya, penertiban itu akan dilakukan pada bulan Maret mendatang.

“Berapa kafe tidak ada yang punya izin. Bulan depan saya perintahkan tutup,” ujarnya. (adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  DPRD Butur Tetapkan 18 Perda, Satu Ditunda