KENDARI– Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kendari mencatat baru satu kasus pelanggaran yang ditemukan dilapangan. Pelanggaran itu melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Kendari yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kendari, Sri Yastin Asrun yang terang-terangan mendampingi suaminya Asrun saat mendaftar sebagai calon gubernur di KPU dan hadir pada saat deklarasi pasangan Asrun-Hugua.
“Kita baru temukan satu kasus, itupun ASN yang terlibat dalam proses pilkada. Sampai saat ini belum menemukan ada tambahan pelanggaran dari pantauan kami pendaftaran pilgub di KPU kemarin,” kata ketua Panwaslu Kota Kendari Sahinudin, ditemui di kantornya, Kamis 11 Januari 2018.
Terkait kelanjutan kasus ini, Sahinudin mengungkapkan, itu merupakan kewenangan Bawaslu Sultra untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut .
Sesuai tugas pokok dan fungsi Panwaslu yakni, lanjut Sahinuddin, melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses Pemilu, dan mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu. “Kami akan selalu mencegah, menindak, dan memgawasi pelanggaran pemilu di dan mengawasi proses penyelenggara terhadap pelanggaran pemilu,” jelasnya.
Untuk itu, sambungnya, Panwaslu akan mengedepankan untuk pencegahan dengan mengadakan sosialisasi ditingkat kecamatan maupun kelurahan dengan melibatkan stecholder dan juga tokoh masyarakat seperti camat, lurah dan RT/RW. “Karena mereka sebagai corong dan penyambung untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat untuk menjaga ketentraman dan kedamaian menjelang pemilu dan pada saat pemilu,” terangnya.
Panwaslu akan menerapkan pengawasan partisipatif karena personil atau anggota sangat terbatas. “Tidak mungkin kita turun langsung dimasyarakat menyampaikan dan menghimbau kepada mereka semua satu persatu. Jadi kami akan panggil perwakilan-perwakilan masyarakat pada saat sosialisasi di kecamatan untuk hadir,” ujarnya.
Dengan demikian, dirinya menghimbau kepada semua pihak, baik itu penyelengara pemilu dalam hal ini KPU, pengawas pemliu (Bawaslu), semua stecholder, perguruan tinggi, masyarakat, dan media. Untuk bersatu padu menyukseskan pimilihan gubernur terkhusus di Kota Kendari dengan tidak melakukan pelanggaran. Karena potensi pelangaran itu tidak hanya terjadi di masyarakat akan terapi terjadi juga di penyelengara. “Kita saling mengigatkan untuk menyukseskan semua tahap penyelengara pemilu dengan tidak melakukan pelanggaran,” tutupnya.(***)
sumber: inilahsultra