Umar Arsal Lolos dari Jeratan Hukum

KENDARI, Rubriksultra.com – Proses penyidikan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang menyeret anggota DPR RI Umar Arsal, anggota DPRD Baubau Hartati Ude dan tim sukses Umar Arsal, Anastas Wijaya, sudah daluarsa.

Padahal, berkas ketiganya yang dikemas dalam satu berkas perkara tersebut sudah tahap satu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau. Namun, pasca diteliti Jaksa selama tiga hari, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik guna memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan petunjuk Jaksa alias P19.

- Advertisement -

Penyidik Polres pun diberi waktu tiga hari untuk melengkapi syarat formil dan materil. Dengan limit waktu yang sudah ditentukan, penyidik Polres tak juga menyerahkan berkas perkara legislator senayan tersebut ke Kejari Baubau.

“Kita kembalikan itu kan Senin 18 Februari. Mestinya Kamis sudah kami terima kembali karena waktunya tiga hari untuk melengkapi kekurangan itu, tapi sampai dengan saat ini kami belum juga terima,” tutur Kasi Pidum Kejari Baubau, Awaluddin Muhammad, Senin 25 Februari 2019.

Kata dia, berdasarkan aturan Pemilu, kasus tersebut sudah dianggap daluarsa karena sudah melewati batas waktu 14 hari penyidikan.

“Menurut kami itu sudah daluarsa. Karena ini beda dengan pidana umum, jadi berkasnya harus satu kali masuk tidak bisa bolak balik,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Ronald Arron Maramis mengatakan, akan menghentikan kasus tersebut.

“Iya akan dihentikan. Karena petunjuk formil dan materil dari kejaksaan belum bisa dipenuhi dalam batas waktu sesuai aturan Pemilu, sehingga kasus tersebut daluarsa,” tandas perwira tiga balak itu.

Diketahui, dalam kegiatan sunatan massal gratis di Batulo Kota Baubau beberapa waktu lalu ditemukan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu atau terdapat pemberian lainnya dengan barang bukti paperbag (tas kertas) berlogo partai politik beserta nomor urut partai, kemudian didalamnya ada kalender, kartu nama dan obat. (adm)

Baca Juga :  Musda Golkar Baubau 25 Agustus, H. Zahari Masih Berpeluang

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments