KENDARI– Rencana Calon Gubernur Sultra Asrun menggugat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dianggap tidak akan berhasil. Sebab pencabutan dukungan PPP dari pasangan Asrun-Hugua itu sah karena dilakukan oleh pihak yang mengeluarkan keputusan.
Praktisi hukum, Imam Ridho Angga Yuwono SH mencontohkan, dalam teori hukum tata usaha negara terdapat asas Contrarius Actus, yang berarti surat keputusan pejabat tata usaha negara (TUN) dapat di cabut oleh pejabat yang mengeluarkan keputusan tersebut. Hampir sama ketika menyoal keputusan partai politik.
Menurut Angga, dalam kasus dukungan PPP, pencabutan dukungan kepada pasangan Asrun-Hugua dilakukan oleh PPP sendiri sebelum masa pendaftaran calon di KPU. Sehingga pencabutan dukungan itu tetap bisa dilakukan.
“Dalam Undang-undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menyebutkan dukungan partai politik kepada calon gubernur, bupati dan wali kota dapat dicabut sebelum masa pendaftaran. Ini jelas. Makanya dukungan PPP kepada pasangan Rusda-Sjafei itu tetap sah,” kata Angga saat dihubungi via telepon selular, Jumat 12 Januari 2018.
Angga menganggap, pencoretan dukungan PPP kepada pasangan Asrun-Hugua oleh KPU, itu sudah tepat. Sehingga dukungan PPP kepada pasangan Rusda-Sjafei tidak perlu diragukan lagi.
Sekalipun Asrun tetap menggugat PPP, Angga menilai, tidak akan membatalkan dukungan PPP kepada Rusda-Sjafei.
“Kecuali gugatannya hanya tentang kerugian materil dan imateriil. Tapi tidak akan menggugurkan dukungan kepada Rusda-Sjafei juga,” kata mantan kuasa hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat-La Ode Arusani ini saat bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, Asrun mengaku kecewa dengan PPP karena mengeluarkan dukungan ganda. Sehingga mantan Wali Kota Kendari dua periode ini berencana menggugat PPP.
“Soal kecewa dengan PPP pasti kita ada upaya (menggugat),” ungkap Asrun saat ditemui usai pemeriksaan bebas narkoba di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sultra, Selasa 9 Januari 2018,
Pasangan Asrun-Hugua jauh hari sebelumnya telah mendapatkan surat dukungan berupa B1-KWK dari PPP.
Namun belakangan, DPP PPP mengeluarkan surat dukungan kepada pasangan Rusda Mahmud-LM Sjafei Kahar dan membatalkan SK dukungan kepada Asrun-Hugua.
Bagi Asrun, bila ada kandidat lain yang menggunakan PPP untuk mendaftar di KPU, maka dirinya tidak segan untuk menggugat. Sebab, sampai saat ini mereka masih memegang SK PPP.
“Sudah ada B1-KWK kita pegang untuk dibawa ke KPU. Tapi saya tidak tahu apa yang terjadi tiba-tiba berubah dan saya tidak terkonfirmasi,” katanya.
Untuk itu, bila kandidat lain yang gunakan B1-KWK mendaftar di KPU, Asrun dengan tegas akan menggugatnya. “Kalau digunakan org lain paling kita gugat,” tekannya.(***)
Sumber: Inilahsultra