BAUBAU, Rubriksultra.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan biaya prajabatan tak boleh dipungut dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Segala biaya yang berkaitan dengan pelatihan dasar (Baca : Prajabatan) ditanggung daerah.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan menjelaskan biaya pelatihan dasar CPNS dibebankan kepada APBD. Seluruh daerah telah berkomitmen ketika mengirim analisis beban kerja dan kebutuhan pegawai kepada pemerintah pusat.
“Didalamnya sudah tersirat kemampuan APBD untuk membayar gaji dan menyediakan anggaran untuk Diksar CPNS,” ungkapnya kepada Rubriksultra.com, Sabtu 9 Maret 2019.
Kepala BKPSDM Buton Selatan, Firman Hamzah mengakui jika biaya prajabatan seharusnya ditanggung pemerintah daerah. Hanya saja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Busel tahun 2019 tidak dianggarkan.
“Ini sangat penting. Pemerintah provinsi melaksanakan Latsar ini hanya sampai pada bulan Oktober 2019, kalau kita menunggu dianggarkan di APBD perubahan, maka pengangkatan 410 CPNS kemarin bisa terhambat,” jelasnya kepada Rubriksultra.com, sehari sebelumnya.
Firman menambahkan, kalau ada peserta CPNS yang merasa dirugikan atas permintaan pembayaran tersebut, pihaknya bersedia membatalkan kebijakan tersebut. Kemudian akan berupaya menganggarkan biaya laksar dI anggaran belanja daerah.
“Hanya saja itu akan menghambat waktu pengangkatan para peserta sebagai PNS, hal ini mengingat harus menunggu lagi pelaksanaan Latsar yang akan digelar oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN),” paparnya.
Firman mengakui dana yang dibutuhkan untuk mengikuti Latsar tidak sedikit. Jika rinci, dari total CPNS yang dinyatakan lulus di Busel, maka jumlah dana yang dibutuhkan untuk membiayai Latsar mencapai Rp 3,6 miliar. (adm)