Bandara Betoambari Bebaskan PCR Penumpang Usia di Bawah 12 Tahun

Kasubsi Teknik Operasi dan Pelayanan Darurat UPBU Betoambari Baubau, La Rano.

BAUBAU, Rubriksultra.com- Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Betoambari Kota Baubau membebaskan tes PCR bagi penumpang usia di bawah 12 tahun. Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 96 Tahun 2021.

Kasubsi Teknik Operasi dan Pelayanan Darurat UPBU Betoambari Baubau, La Rano mengatakan, SE tersebut keluar setelah aturan perjalanan orang periode libur natal dan tahun baru berakhir. Aturan untuk penumpang dalam SE tersebut mulai longgar dibanding sebelumnya.

- Advertisement -

“Salah satu aturan yang dilonggarkan adalah syarat perjalanan bagi anak di bawah usia 12 tahun, bila sebelumnya rute Baubau-Makassar harus menyertakan tes PCR, saat ini tidak lagi wajib menyertakan hasil negatif PCR, tapi cukup menunjukkan hasil negatif tes antigen,” kata La Rano, di kantornya, Kamis 6 Januari 2021.

Begitu pula bagi penumpang dengan rute yang sama usia 12 tahun ke atas yang telah menerima vaksin dosis kedua tidak perlu menyertakan hasil negatif PCR, tapi cukup menyertakan hasil tes antigen negatif berlaku 1×24 jam.

“Tapi untuk penumpang rute Baubau-Makassar yang baru menerima vaksin dosis pertama, wajib menyertakan hasil negatif PCR yang berlaku 3×24 jam sejak hasil tes keluar,” katanya.

Sementara untuk rute Baubau-Kendari, penumpang tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif PCR maupun antigen, dengan syarat telah menerima vaksin dosis kedua.

“Itu khusus rute Baubau-Kendari. Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Baubau,” kata La Rano,

“Memang syarat perjalanan orang agak sedikit diperlonggar, kita harapkan masyarakat dapat melengkapi dosis vaksinasinya,” kata La Rano menutup. (adm)

Laporan: Ady

Facebook Comments
Baca Juga :  Tahun Ini, Ali Mazi Fokus Pengembangan Potensi Sultra Kepulauan