BKN Tegur Pemkab Busel

Plt. Karo Humas BKN RI, Paryono

BATAUGA, Rubriksultra.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya bertindak soal kebijakan Pemkab Buton Selatan (Busel) yang menetapkan ambang batas minimal 3.5 bagi pelamar CPNS non putra daerah.

Ambang batas IPK yang ditetapkan Pemkab Buton Selatan bahkan lebih tinggi dari standar minimal untuk seleksi CPNS lingkup BKN maupun Kementerian. Mensiyalir ada upaya diskriminasi yang dilakukan Pemkab Busel, Badan Kepegawaian Negara akhirnya menegur daerah yang dipimpin La Ode Arusani itu.

- Advertisement -

Plt. Karo Humas BKN RI, Paryono mengaku hari ini BKN akan mengirim surat kepada Pemkab Buton Selatan. Surat tersebut mendesak Pemkab Buton Selatan agar tidak bertindak diskriminasi dalam seleksi CPNS 2019.

“Suratnya sudah diteken, hari ini juga kita kirim. Intinya kita minta jangan diskriminasi,” ungkapnya kepada Rubriksultra.com, Rabu 13 November 2019.

BKN juga meminta agar Pemkab Buton Selatan menurunkan nilai ambang batas IPK sesuai standar yang diterapkan daerah lain di Sultra.

BKN akan mengambil langkah lebih lanjut jika Pemkab Busel tetap ngotot dengan kebijakan yang diduga mendiskriminasi pelamar CPNS non putra daerah.

“Ada kemungkinan nilai ambang batas turun, paling tidak sama dengan daerah lain. Kita tunggu saja dulu,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, Ketua Ombudsman Perwakilan Sultra Mastri Susilo, sedikit memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi terkait kebijakan Pemkab Busel, terhadap ambang batas IPK pendaftar luar daerah dalam seleksi CPNS 2019.

Menurut Mastri, kebijakan yang dikeluarkan harus disesuaikan dengan peraturan yang ada.

“Terkait hal itu, harus dicek dulu aturannya. Mulai dari Menpan RB, BKN RI, dan pihak terkait lainnya termasuk BKPSDM Busel sendiri. Apakah kebijakan itu sudah sesuai atau tidak,” ungkap Mastri Susilo ketika dihubungi melalui pesan WhatsAppnya. (adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  Arusani Serahkan Bantuan Beras PPKM Kepada 9.646 KPM