BPJS Kesehatan Luncurkan Tiga Program Peningkatan Layanan

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, saat meluncurkan tiga program layanan, disaksikan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, secara virtual di Jakarta, Senin 13 September 2021. (Foto Istimewa)

BAUBAU, Rubriksultra.com- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meluncurkan tiga program inovasi peningkatan layanan kepada masyarakat. Tiga program tersebut masing-masing nomor layanan Care Center 165, simplifikasi rujukan thalasemia mayor dan hemofilia serta portal web jurnal JKN.

Ketiga program ini diluncurkan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, serentak se-nasional, disaksikan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, secara virtual di Jakarta, Senin 13 September 2021.

- Advertisement -

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, peluncuran program ini merupakan komitmen dalam peningkatan layanan, terlebih dalam memperingati Hari Pelanggan Nasional yang jatuh 4 September lalu serta HUT ke-53 BPJS Kesehatan.

Diharapkan program tersebut dapat memberikan kemudahan akses layanan serta mengakomodir harapan dan memenuhi kebutuhan peserta maupun para pemangku kepentingan. Ia juga memohon dukungan dari seluruh stakeholder, untuk bersama-sama mengawal berjalannya Program JKN-KIS, agar seluruh peserta mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik.

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun menjelaskan, BPJS Kesehatan secara bertahap mengubah nomor layanan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 menjadi 165. Perubahan nomor ini diharapkan membuat masyarakat lebih mudah mengingat nomor tersebut jika sewaktu-waktu memerlukan informasi atau akan melakukan pengaduan terkait layanan JKN-KIS.

“Selama masa transisi sampai Desember 2021, masyarakat masih dapat menggunakan secara paralel nomor 1500 400 maupun 165 untuk menghubungi BPJS Kesehatan Care Center,” katanya.

Sejumlah fitur yang dapat diakses melalui BPJS Kesehatan Care Center ini antara lain, permintaan informasi dan pengaduan, layanan administrasi seperti penambahan anggota keluarga Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan swasta, PBPU, serta BP, pendaftaran bayi baru lahir non PBI Jaminan Kesehatan, peralihan segmen peserta ke PBPU, dan perubahan data.

Baca Juga :  R-APBD Baubau 2020, PAD Direncanakan Rp 100 Miliar

Disamping itu, peserta JKN-KIS juga bisa melakukan konsultasi kesehatan dengan dokter umum melalui pelayanan Tanya Dokter yang tersedia di BPJS Kesehatan Care Center.

“Untuk pengaduan yang sifatnya memerlukan koordinasi dengan kantor cabang BPJS Kesehatan ataupun stakeholder lainnya, BPJS Kesehatan Care Center memiliki sistem yang terhubung dengan kantor cabang. Dengan demikian, kantor cabang dapat segera menyelesaikan pengaduan tersebut sesuai dengan Standard Level Agreement (SLA) target waktu penyelesaian atas pengaduan tersebut,” katanya.

BPJS Kesehatan juga menghadirkan kemudahan akses pelayanan dan administrasi bagi peserta JKN-KIS, khususnya penyandang thalassemia mayor dan hemofilia yang menjalani terapi rutin transfusi darah, obat antihemofilia, dan obat kelasi besi di rumah sakit. Dengan simplifikasi layanan tersebut, mereka tak perlu lagi mengujungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk memperbarui surat rujukannya.

“Sesuai mekanisme yang berlaku saat ini, surat rujukan peserta JKN-KIS yang menjalani perawatan thalassemia mayor dan hemofilia berlaku selama 90 hari. Jika masa berlakunya habis, maka peserta JKN-KIS harus mengunjungi FKTP untuk kembali mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit. Dengan adanya simplifikasi layanan, nantinya surat rujukan tersebut bisa langsung diperpanjang oleh pihak rumah sakit melalui aplikasi V-Claim. Prosesnya pun cepat, hanya dalam hitungan menit,” jelas Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati.

Lily mengatakan, penyederhanaan layanan tersebut akan diimplementasikan segera pada September 2021 ini di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk memperpanjang masa berlaku surat rujukan yang sudah habis, peserta JKN-KIS penyandang thalassemia mayor dan hemofilia cukup menunjukkan kartu JKN-KIS dan surat keterangan kontrol kepada petugas administrasi rumah sakit. Selanjutnya, dengan aplikasi V-Claim, petugas rumah sakit akan memperpanjang masa berlaku surat rujukan peserta JKN-KIS tersebut untuk 90 hari berikutnya.

Baca Juga :  ASN Kemenag Baubau Diminta Utamakan Pelayanan

Program ketiga yang diluncurkan BPJS Kesehatan adalah Jurnal JKN yang merupakan web portal yang menjadi sarana sharing pengetahuan terkait program JKN-KIS melalui publikasi jurnal ilmiah. Laman ini berfungsi untuk mengumpulkan dan mendokumentasikan karya ilmiah dari berbagai pihak yang telah dilakukan baik secara nasional maupun internasional dalam bentuk digital.

Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal mengungkapkan, Jurnal JKN bisa menjadi wadah ilmu pengetahuan dan informasi yang telah teruji dan bisa dijadikan referensi yang kredibel dalam rangka pengembangan program JKN-KIS ke depan. Keterlibatan masyarakat seperti peneliti, akademisi, mahasiswa maupun Duta BPJS Kesehatan itu sendiri dapat dielaborasi dalam Jurnal JKN.

“Kita tahu, baik BPJS Kesehatan maupun pihak-pihak lain di luar organisasi ini melakukan banyak penelitian, kajian serta pengelolaan data dan informasi. Jika dapat ditulis ke dalam jurnal ilmiah tentu akan berkontribusi besar pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu diharapkan jurnal ilmiah yang ada di Jurnal JKN juga berguna bagi pembuat kebijakan, praktisi, peneliti, akademisi, dan masyarakat untuk program JKN-KIS serta pembangunan kesehatan pada umumnya,” kata Afdal.

Adapun masyarakat yang berminat berkontribusi menyampaikan karya ilmiahnya yang terkait dengan Program JKN-KIS dapat melakukan registrasi di laman https://jurnal-jkn.bpjs-kesehatan.go.id/index.php/jjkn Jurnal JKN menggunakan mekanisme peer-review, yang mana setiap artikel yang dikirimkan akan dinilai secara anonim oleh tim ahli yang ditunjuk oleh Chief Editor. Artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini dapat berupa artikel penelitian dan artikel ulasan ilmiah (hasil kajian).

Jurnal JKN ini diterbitkan per semester atau dua kali dalam setahun (Juli dan Desember), yang mana setiap edisinya terdiri atas minimal lima artikel dalam Bahasa Indonesia dan/atau Inggris. Adapun ruang lingkup karya ilmiah yang dapat disampaikan dalam Jurnal JKN bertemakan Risk Pooling, Strategic Purchasing, Revenue Collection, Stakeholder Engagement dan Institutional Capability. (adm)

Facebook Comments