Bupati Bombana Launching Aplikasi BPHTB Elektronik

Bupati Bombana, H. Tafdil saat meluncurkan aplikasi e-BPHTB di kantor Bupati Bombana, Senin 17 Agustus 2020. (Foto Agus)

RUMBIA, Rubriksultra.com- Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bombana meluncurkan Aplikasi layanan online pembayaran pajak pembeli atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (e-BPHTB). Aplikasi ini diluncurkan langsung Bupati Bombana H. Tafdil sesaat setelah upacara peringatan Dirgahayu Republik Indonesia ke-75 di pelataran Kantor Bupati Bombana, Senin 17 Agustus 2020.

Bupati Bombana H. Tafdil melalui Kepala Badan Keuangan Daerah Bombana Darwin Ismail menjelaskan, layanan Pajak Online e-BPHTB adalah layanan pembayaran, pelaporan dan verifikasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara elektronik (online) bagi Wajib Pajak/ PPAT.

- Advertisement -

“Pak Bupati baru saja launching Aplikasi e-BPHTB dimana program ini pembayaran pajak secara online e-BPHTB agar wajib pajak dalam pengurusannya bisa melakukan pelayanan pembayaran, pelaporan dan verifikasi pajak BPHTB secara online, tanpa perlu datang ke kantor lagi,” bebernya.

Dengan aplikasi elektronik ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam transaksi jual beli tanah juga membantu pemda dalam meningkatkan pendapatan daerah.

Selain itu pula, bila dibandingkan dengan cara manual, program ini bisa mencegah adanya praktek transaksi dibawah tangan selain dapat merugikan masyarakat, juga merugikan pemerintah daerah itu sendiri.

“Ketimbang manual oknum-oknum tidak bisa lagi bermain dibawah tangan. Karena ini terkontrol semua oleh by sistem jadi jika ada transaksi diatas Rp 60 juta, akan dikenakan pajak 5 persen. Dengan begitu tidak bisa ada lagi ada kongkalingkong dengan oknum karena dikontrol sama pertanahan dan notaris sebagai admin,” bebernya.

Kepala BKD Bombana, Darwin Ismail (tengah)
dan Kepala Bidang pendataan dan penetapan pajak, Andi Indrawati (kiri).

Ia berharap dengan adanya aplikasi ini masyarakat bisa mengontrol langsung pajak yang diberikan oleh pemda kemudian BPHTB atau akta jual beli akan terproses di sistem sehingga tidak ada lagi pungutan-pungutan.

secara tehnis, Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Andi Indrawati menjelaskan, nantinya layanan ini bisa diakses secara online. Dimana pendaftarannya melalui aplikasi yang akan terhubung ke notaris lalu di integrasikan ke BKD melalui bidang pendapatan daerah.

Baca Juga :  Gelar Pasukan Patuh Anoa 2020, Kapolres Bombana: Tingkatkan Kepatuhan Berlalu Lintas

“Nanti pendaftaran administrasi melalui notaris akan dilajutkan untuk diproses di Badan Keuangan Daerah, melalui bagian pendapatan akan menverifikasi apakah kelengkapan pajak administrasi sudah lengkap, jika lengkap akan diproses lebih lanjut,” tuturnya.

Namun, apabila secara administrasi terdapat tunggakan pajak yang belum terbayarkan, otomatis sistem akan menolak untuk memproses lebih lanjut.

“Jika administrasi pajak BPHTB tidak lengkap otomatis aplikasi menolak untuk memproses, jadi harus lengkap mulai dari pajak PBB disitu nanti akan kelihatan apakah pajak PBB nya masih menunggak atau sudah lunas, ketika ada tunggakan otomatis aplikasi akan menolak,” tutupnya. (adm)

Penulis : Agus. S

Facebook Comments